KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp16 Miliar, Mulai Tanah hingga Uang Tunai

Selasa, 21 Februari 2023 - 22:55 WIB
loading...
KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Senilai Rp16 Miliar, Mulai Tanah hingga Uang Tunai
KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak setelah ditangkap dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak setelah ditangkap dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang.

"Saat ini KPK telah menyita beberapa aset tanah bangunan dan mobil dan uang tunai kalau kemudian ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).



Ricky Pagawak ditangkap di Abepura pada Minggu (19/2/2023) usai tujuh bulan buron. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan Ricky Pagawak mencapai Rp200 miliar.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan pada Juli 2022, pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Port Moresby, Papua Nugini untuk mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak yang diduga kabur ke wilayah tersebut. Selain itu, KPK juga berkomunikasi aktif dengan Polda Papua untuk memantau keberadaan Ricky jika keluar dari tempat persembunyian.

"Sekitar Januari 2023, Tim Penyidik KPK mendapatkan informasi, tersangka RHP telah masuk kembali ke wilayah Jayapura tapi belum diperoleh informasi lokasi keberadaan DPO KPK dimaksud," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).

Kemudian pada awal Februari 2023, Tim Penyidik KPK mendapatkan kepastian keberadaan Ricky Ham Pagawak di wilayah Jayapura. Tim kemudian melakukan pemantauan secara lebih intensif.

"Hingga akhirnya di tanggal 17 Februari 2023 Tim Penyidik bergerak ke lapangan, dan pada Minggu (19/2/2023) tim memperoleh informasi keberadaan tersangka dari pihak yang sering berhubungan dengan RHP," katanya.

Selanjutnya Tim Penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah di Jayapura.

"Saat tiba di lokasi, Tim Penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan, yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan," kata Firli.

Ricky Ham Pagawak, Senin (20/2/2023), kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK. Setelah diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, Bupati Mamberamo Tengah itu ditahan selama 20 hari ke depan.

Untuk diketahui, Ricky Ham Pagawak, Bupati Memberamo Tengah dua periode (2013-2018 dan 2018-2023), ditetapkan tersangka kasus korupsi. Ia diduga menerima uang suap dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

KPK telah mengamankan tiga petinggi perusahaan terkait suap kepada Ricky Ham Pagawak. Mereka adalah Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Ricky pada 23 Desember 2022 tapi jauh sebelum itu atau tepatnya pada Juli 2022, Bupati Mamberamo Tengah itu melarikan diri ke Papua Nugini usai diamankan dari Kobagma, Mamberamo Tengah, Papua. Diduga dia kabur melalui Vanimo.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)