Mantan Kakanwil BPN Riau Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang oleh KPK

Selasa, 21 Februari 2023 - 20:11 WIB
loading...
Mantan Kakanwil BPN...
Tersangka Kakanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (7/2/2023). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Syahrir sebelumnya telah ditetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU ini merupakan hasil pengembangan perkara gratifikasi Rp1,2 miliar yang menjerat Syahrir dan membuatnya dijebloskan ke dalam penjara.

"Saat proses penyidikan perkara awal untuk tersangka MS berjalan, tim penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).



Menurut Ali, Syahrir diduga telah mengalirkan uang korupsinya dengan cara membelanjakan hingga menyamarkan harta kekayaan."Penerapan Pasal TPPU dalam rangka untuk dilakukannya aset recovery. Pengumpulan alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan," katanya.

Hingga saat ini tim penyidik telah menyita berbagai aset yang dimiliki Syahrir. Aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan hingga uang tunai senilai Rp1 miliar. "Penelusuran dan pelacakan aset-aset lainnya akan terus dilakukan dalam rangka memaksimalkan aset recovery," katanya.

Untuk diketahui, M Syahrir sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir pada 2024. Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra. Syahrir telah ditahan sejak 1 Desember 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.

Baca juga: Pemeriksaan Lanjutan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir

Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai pelicin untuk memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.

Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan uang senilai SGD120.000 ke M Syahrir. Uang tersebut diserahkan di rumah dinas M Syahrir. Syahrir meminta agar Sudarso tidak membawa alat komunikasi saat penyerahan uang.

Setelah menerima uang tersebut, Syahrir kemudian memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Dalam ekspose tersebut, Syahrir menyatakan usulan perpanjangan PT Adimulia Agrolestari bisa ditindaklanjuti. Namun, usulan tersebut harus disertai dengan surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Adapun, isi surat rekomendasi tersebut harus menyatakan bhwa tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.

Atas rekomendasi Syahrir, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat permohonan ke Andi Putra. Frank meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan. Diduga, telah terjadi kesepakatan jahat antara Andi Putra dengan Sudarso. Kesepakatan jahat tersebut diduga juga atas sepengetahuan Frank Wijaya.

Atas perbuatannya, Frank Wijaya dan Sudarso disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Syahrir, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Usul Parpol Dapat...
KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, PCO: Bisa Didiskusikan
Eks Ketua PN Surabaya...
Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap 43.000 Dolar Singapura di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
KPK Terbitkan SE Pedoman...
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Ini Respons Huawei atas...
Ini Respons Huawei atas Tuduhan Suap pada Parlemen Eropa
Huawei dan Jejak Pengaruh...
Huawei dan Jejak Pengaruh China di Jantung Demokrasi Eropa
Rekomendasi
Netizen Tertipu Tiket...
Netizen Tertipu Tiket Konser, Sal Priadi Balas dengan Undangan Gratis
Ada Demo Ojol dan Taksi...
Ada Demo Ojol dan Taksi Online Besok, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Ruas Jalan Ini
PLTU Ketapang Perkuat...
PLTU Ketapang Perkuat Kesadaran Bahaya Kecelakaan Kerja Lewat Edukasi dan Pencegahan Berkelanjutan
Berita Terkini
Bertemu PM Thailand,...
Bertemu PM Thailand, Prabowo Suarakan Gencatan Senjata Palestina dan Damai Myanmar
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
Partai Perindo Sumut...
Partai Perindo Sumut Perkuat Konsolidasi, Angela Tanoesoedibjo: Saya Optimistis untuk 2029, Kekuatan Kita Besar
BP Taskin Finalisasi...
BP Taskin Finalisasi Buku Rencana Besar Penuntasan Kemiskinan
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved