Tuntutan Penjara Seumur Hidup Surya Darmadi Diyakini Bikin Efek Kejut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tuntutan penjara seumur hidup kepada pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng diyakini dapat menjadi efek kejut atau shock therapy untuk swasta yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung itu diapresiasi.
"Bagus itu, terobosan hukum yang rasional sekali. Ini menjadi shock therapy kepada swasta dan pejabat publik," kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dihubungi, Senin (20/2/2023).
Dia juga menilai langkah itu juga dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan investasi di dalam negeri. Kendati demikian, efeknya dinilai hanya sementara jika pemerintah melakukan perbaikan.
"Memang nanti konsekuensi atau akibatnya investasi akan ketakutan. Tapi, itu tak akan lama asal pemerintah memperbaiki lagi sistem transaksi, akuntabilitas pengadaan, pengeloaan angaran, pengadaan lebih terbuka. Kalau itu dikejar, investasi lebih galak lagi," imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah. "Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Surya Darmadi membangun usaha dengan prosedur yang salah. Sebab, menyuap kepala daerah dan memanfaatkan lahan negara tanpa izin.
"Saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu adalah uang rakyat," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Surya Darmadi dipenjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Februari 2023. Alasannya, menyerobot lahan negara di Riau sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta serta merugikan perekonomian negara Rp73 triliun.
JPU menyatakan Surya Darmadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi disebut menyamarkan, mengubah bentuk, hingga mengalirkan keuntungan dari hasil korupsinya ke beberapa perusahaan di berbagai negara.
Maka itu, JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun, US$ 7,8 juta, dan Rp73 triliun. Besaran uang pengganti ini sesuai nilai kerugian ekonomi dan keuangan negara yang timbul akibat korupsi dan TPPU.
Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi alias Apeng tak terima dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Apeng menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim JPU terkesan mengada-ada.
Dirinya pun tidak terima dituding oleh tim JPU telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dari mulai jadi pengusaha, saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
"Bagus itu, terobosan hukum yang rasional sekali. Ini menjadi shock therapy kepada swasta dan pejabat publik," kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dihubungi, Senin (20/2/2023).
Dia juga menilai langkah itu juga dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan investasi di dalam negeri. Kendati demikian, efeknya dinilai hanya sementara jika pemerintah melakukan perbaikan.
"Memang nanti konsekuensi atau akibatnya investasi akan ketakutan. Tapi, itu tak akan lama asal pemerintah memperbaiki lagi sistem transaksi, akuntabilitas pengadaan, pengeloaan angaran, pengadaan lebih terbuka. Kalau itu dikejar, investasi lebih galak lagi," imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah. "Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Surya Darmadi membangun usaha dengan prosedur yang salah. Sebab, menyuap kepala daerah dan memanfaatkan lahan negara tanpa izin.
"Saya berharap kita semua tegas terhadap korupsi karena itu adalah uang rakyat," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, JPU menuntut Surya Darmadi dipenjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Februari 2023. Alasannya, menyerobot lahan negara di Riau sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp4,7 triliun dan US$7,8 juta serta merugikan perekonomian negara Rp73 triliun.
JPU menyatakan Surya Darmadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi disebut menyamarkan, mengubah bentuk, hingga mengalirkan keuntungan dari hasil korupsinya ke beberapa perusahaan di berbagai negara.
Maka itu, JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp4,7 triliun, US$ 7,8 juta, dan Rp73 triliun. Besaran uang pengganti ini sesuai nilai kerugian ekonomi dan keuangan negara yang timbul akibat korupsi dan TPPU.
Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi alias Apeng tak terima dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Apeng menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim JPU terkesan mengada-ada.
Dirinya pun tidak terima dituding oleh tim JPU telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dari mulai jadi pengusaha, saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
(rca)