Bawaslu Kecewa Tak Ada Mahasiswa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024
Senin, 20 Februari 2023 - 17:36 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Bawaslu secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat, 10 Juni 2022. Dibukanya pendaftaran itu ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.
Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga bakal menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum bisa melakukan pemantauan tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut setelah Bawaslu mengeluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu. Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, salah satu isi Perbawaslu tersebut yakni ormas tak hukum dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.
"Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu, namun tidak berbadan hukum," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Dia menambahkan, sebelumnya ormas yang tak berbadan hukum tidak bisa pemantau pemilu. Hal ini berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.
Yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023:
Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga bakal menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum bisa melakukan pemantauan tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut setelah Bawaslu mengeluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu. Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas pada Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, salah satu isi Perbawaslu tersebut yakni ormas tak hukum dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.
"Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan pemilu, namun tidak berbadan hukum," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Dia menambahkan, sebelumnya ormas yang tak berbadan hukum tidak bisa pemantau pemilu. Hal ini berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, Pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.
Yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023:
Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah.
Lihat Juga :