Kasus Korupsi Asabri, Pengamat: Saatnya Polri Urus Sendiri Asuransi Dana Pensiun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto mendorong pemisahan layanan asuransi bagi para purnawirawan Polri. Hal itu menyusul terbongkarnya mega skandal kasus korupsi di PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22.788.566.482.083 atau Rp22,78 triliun.
“Sebagian uang yang di kelola Asabri adalah milik purnawirawan Polri yang ditabung sepanjang pengabdiannya selama lebih dari 30 tahun melalui pemotongan gaji. Uang tersebut bukan milik Asabri,” ujarnya, Minggu (19/2/2023).
Menurut Sisno, uang tersebut untuk dikelola dengan baik dan sudah semestinya Asabri tidak berbuat semena-semena kepada purnawirawan sebagai pemilik uang yang paling berhak. Pasti ada cara terbaik dalam mengelola uang tersebut dan cara itu merupakan tugas dari pengurus Asabri dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
”Ternyata ada borok Asabri yang sudah dibuka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana telah terjadi tindak pidana korupsi dana Asabri sebesar Rp22 triliun, dan para pejabatnya yang terlibat sudah divonis 20 tahun,” katanya.
Sementara itu, kata Sisno, petugas Asabri juga sering kali dengan seenaknya mengambil alih aset pelanggannya dengan memblokir rekening uang pensiun para purnawirawan dan warakawuri. Semestinya Asabri paham bahwa pemblokiran itu adalah tindakan hukum yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum dan pemblokiran rekening tunduk pada undang-undang perbankan.
”Padahal, mungkin pemblokiran tersebut “hanya akal-akalan” sebagai salah satu kiat Asabri untuk mengahambat penyaluran dana pensiun, karena dana nya dipake untuk yang lain (ada yang dikorupsi),” kata Sisno.
Sisno menyebut, pemblokiran uang pensiun purnawirawan dan warakawuri (pelanggan) yang sudah berulang kali dilakukan Asabri sangat merepotkan dan memberatkan pelanggan. Apalagi setiap mau membuka blokir selalu diminta up date input data sama seperti baru pertama kali mengurus uang pensiun.
Kelihatannya dasar berpikir pemblokiran oleh ASABRI hanya untuk memantau apakah pemilik hak pensiun masih hidup. Asabri khawatir jangan sampai ada pelanggan yang sudah meninggal dunia, tapi masih ada orang lain yang mengambil pensiunnya.
”Hal yang dilakukan Asabri ini sangat keterlaluan, semestinya Asabri yang lebih customer oriented, kenapa purnawirawan dan warakawuri sebagai pelanggan yang dibuat repot. Bayangkan, bulan ini saja berapa banyak pelanggan Asabri yaitu purnawirawan dan warakawuri yang mau mengambil hak uang pensiunnya ternyata tidak bisa karena diblokir,” ucapnya.
“Mereka mesti ngurus buka blokirnya dulu. Kasihan pelanggan dibuat repot mesti menyiapkan data sama dengan mau mengurus awal pensiun. Kejadian seperti itu berulang setiap bulan ada banyak pelanggan yang terkena blokir,” papar Sisno.
Untuk itu, Sisno menyarankan, bagi purnawirawan dan warakawuri sebagai pelanggan yang “diblokir Asabri”, mungkin bisa membuat laporan ke Polri atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan Asabri yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan pelanggannya.
”Blokir sepihak itu perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang memblokir adalah penyidik, penuntut, hakim, PPATK dan KPK. Setidak-tidaknya, Asabri sering merepotkan pelanggannya, kalau tidak mau kena blokir dan tidak mau lebih “direpotin” oleh Asabri maka setiap tiga bulan pelanggan mesti melapor ke Asabri,” tuturnya.
Sisno juga mempertanyakan, apa peran Polri atau PP Polri dalam menyejahterakan, melindungi dan membantu para purnawirawan atau warakawuri. Sisno menyarankan, mungkin sudah saatnya Polri check out dari Asabri dan mengurus sendiri dana pensiun keluarga besarnya dengan membuat ASA-POL.
Hal ini mengingat banyaknya jumlah pelanggan dan besarnya dana yang dikelola Asabri sehingga pelanggan tidak terlayani dengan baik tapi malah yang direpotkan dan karenanya juga bisa terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabatnya.
”Kiranya Asabri perlu dipisahkan, namanya saja ASABRI, di mana sejak era Reformasi ABRI telah dipisahkan menjadi TNI dan Polri. Mengapa asuransinya masih menjadi satu? Seharusnya ASABRI dipisahkan menjadi Asuransi Sosial Anggota TNI dan Asuransi Sosial Anggota Polri,” katanya.
Tranformasi Digitalisasi Asabri yang berlangsung saat ini, mungkin bertujuan untuk memudahkan customer dalam menjangkau akses ke Asabri. Namun yang dirasakan sebagian besar purnawirawan dan warakawuri malah sangat direpotkan oleh Asabri, baik dalam proses buka blokir maupun input data supaya tidak kena blokir uang pensiunnya.
“Juga perlu diingat oleh Asabri dalam menjaga citranya, seyogiyanya Asabri tetap melayani dan mengutamakan purnawirawan dan warakawuri sebagai pelanggan prioritas nomor satu. Dan penting juga harus diwujudkan perlindungan hukum bagi purnawirawan dan warakawuri sebagai customer atau pelanggan Asabri,” kata Sisno.
“Sebagian uang yang di kelola Asabri adalah milik purnawirawan Polri yang ditabung sepanjang pengabdiannya selama lebih dari 30 tahun melalui pemotongan gaji. Uang tersebut bukan milik Asabri,” ujarnya, Minggu (19/2/2023).
Menurut Sisno, uang tersebut untuk dikelola dengan baik dan sudah semestinya Asabri tidak berbuat semena-semena kepada purnawirawan sebagai pemilik uang yang paling berhak. Pasti ada cara terbaik dalam mengelola uang tersebut dan cara itu merupakan tugas dari pengurus Asabri dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
”Ternyata ada borok Asabri yang sudah dibuka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana telah terjadi tindak pidana korupsi dana Asabri sebesar Rp22 triliun, dan para pejabatnya yang terlibat sudah divonis 20 tahun,” katanya.
Sementara itu, kata Sisno, petugas Asabri juga sering kali dengan seenaknya mengambil alih aset pelanggannya dengan memblokir rekening uang pensiun para purnawirawan dan warakawuri. Semestinya Asabri paham bahwa pemblokiran itu adalah tindakan hukum yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum dan pemblokiran rekening tunduk pada undang-undang perbankan.
”Padahal, mungkin pemblokiran tersebut “hanya akal-akalan” sebagai salah satu kiat Asabri untuk mengahambat penyaluran dana pensiun, karena dana nya dipake untuk yang lain (ada yang dikorupsi),” kata Sisno.
Sisno menyebut, pemblokiran uang pensiun purnawirawan dan warakawuri (pelanggan) yang sudah berulang kali dilakukan Asabri sangat merepotkan dan memberatkan pelanggan. Apalagi setiap mau membuka blokir selalu diminta up date input data sama seperti baru pertama kali mengurus uang pensiun.
Kelihatannya dasar berpikir pemblokiran oleh ASABRI hanya untuk memantau apakah pemilik hak pensiun masih hidup. Asabri khawatir jangan sampai ada pelanggan yang sudah meninggal dunia, tapi masih ada orang lain yang mengambil pensiunnya.
”Hal yang dilakukan Asabri ini sangat keterlaluan, semestinya Asabri yang lebih customer oriented, kenapa purnawirawan dan warakawuri sebagai pelanggan yang dibuat repot. Bayangkan, bulan ini saja berapa banyak pelanggan Asabri yaitu purnawirawan dan warakawuri yang mau mengambil hak uang pensiunnya ternyata tidak bisa karena diblokir,” ucapnya.
“Mereka mesti ngurus buka blokirnya dulu. Kasihan pelanggan dibuat repot mesti menyiapkan data sama dengan mau mengurus awal pensiun. Kejadian seperti itu berulang setiap bulan ada banyak pelanggan yang terkena blokir,” papar Sisno.
Untuk itu, Sisno menyarankan, bagi purnawirawan dan warakawuri sebagai pelanggan yang “diblokir Asabri”, mungkin bisa membuat laporan ke Polri atau ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan Asabri yang telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah merugikan pelanggannya.
”Blokir sepihak itu perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang memblokir adalah penyidik, penuntut, hakim, PPATK dan KPK. Setidak-tidaknya, Asabri sering merepotkan pelanggannya, kalau tidak mau kena blokir dan tidak mau lebih “direpotin” oleh Asabri maka setiap tiga bulan pelanggan mesti melapor ke Asabri,” tuturnya.
Sisno juga mempertanyakan, apa peran Polri atau PP Polri dalam menyejahterakan, melindungi dan membantu para purnawirawan atau warakawuri. Sisno menyarankan, mungkin sudah saatnya Polri check out dari Asabri dan mengurus sendiri dana pensiun keluarga besarnya dengan membuat ASA-POL.
Hal ini mengingat banyaknya jumlah pelanggan dan besarnya dana yang dikelola Asabri sehingga pelanggan tidak terlayani dengan baik tapi malah yang direpotkan dan karenanya juga bisa terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabatnya.
”Kiranya Asabri perlu dipisahkan, namanya saja ASABRI, di mana sejak era Reformasi ABRI telah dipisahkan menjadi TNI dan Polri. Mengapa asuransinya masih menjadi satu? Seharusnya ASABRI dipisahkan menjadi Asuransi Sosial Anggota TNI dan Asuransi Sosial Anggota Polri,” katanya.
Tranformasi Digitalisasi Asabri yang berlangsung saat ini, mungkin bertujuan untuk memudahkan customer dalam menjangkau akses ke Asabri. Namun yang dirasakan sebagian besar purnawirawan dan warakawuri malah sangat direpotkan oleh Asabri, baik dalam proses buka blokir maupun input data supaya tidak kena blokir uang pensiunnya.
“Juga perlu diingat oleh Asabri dalam menjaga citranya, seyogiyanya Asabri tetap melayani dan mengutamakan purnawirawan dan warakawuri sebagai pelanggan prioritas nomor satu. Dan penting juga harus diwujudkan perlindungan hukum bagi purnawirawan dan warakawuri sebagai customer atau pelanggan Asabri,” kata Sisno.
(cip)