Hari Ini Wawan Hadapi Vonis Kasus Dugaan Korupsi Alkes

Kamis, 16 Juli 2020 - 06:32 WIB
loading...
Hari Ini Wawan Hadapi...
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Sidang rencananya digelar hari ini, Kamis (16/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut bakal menghadapi sidang putusan terkait dugaan korupsi pengadaan alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga bakal divonis atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Iya benar hari ini sidang putusan TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Dikonfirmasi terpisah, salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi kliennya. Terlebih, ihwal dugaan perkara TPPU yang disangkakan tim Jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Wawan. "Harapannya sesuai dengan pembelaan beliau, terlebih lagi terkait TPPU, kita bisa membuktikan bahwa aset beliau diperoleh dari sumber yang halal. Ya, semoga majelis sependapat dengan kita," ujar Sukatma. (Baca juga: Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan JPU KPK)

Terdakwa Wawan kemungkinan besar tidak akan menghadiri sidang putusannya di Pengadilan Tipikor, secara langsung. Sidang akan digelar melalui video conference dengan posisi terdakwa Wawan berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). "Sebab, TCW belum boleh keluar lapas, jadi sepertinya tetap di lapas. Rencana sidang jam 10an," pungkas Sukatma.

Sebelumnya, Wawan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan TPPU. (Baca juga: TPPU Wawan, Artis Aima Diaz Akui Terima 1 Unit Apartemen dan BMW)

‎Dalam perkara ini, Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012. Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT BPP Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Lebih dari 9.500 Orang...
Lebih dari 9.500 Orang Hilang di Gaza sejak Awal Perang
Latihan Kaki Tak Hanya...
Latihan Kaki Tak Hanya Bakar Kalori, Ternyata Penting untuk Keseimbangan Hormon
2 Pemain Timnas Putri...
2 Pemain Timnas Putri Palestina Diculik Israel, FIFA Tutup Mata
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved