KPK Usut Kepemilikan Tanah Nurhadi dan Menantunya di Padang Lawas

Rabu, 15 Juli 2020 - 23:35 WIB
loading...
KPK Usut Kepemilikan Tanah Nurhadi dan Menantunya di Padang Lawas
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap tiga saksi di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016.

Ketiga saksi itu yakni Kepala Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas yakni, Syamsir. Kemudian, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Alladin, dan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Kalam Sembiring.

"Tim Penyidik KPK mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan kepada 3 saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: KPK Temukan Dugaan Aliran Uang Nurhadi ke Selebgram Cantik Ini)

Selain mengumpulkan barang bukti, penyidik KPK juga mengonfirmasi kepada ketiga saksi terkait aset tanah milik Nurhadi dan menantunya. ”Penyidik mengonfirmasi kepada ketiga saksi tersebut mengenai dugaan kepemilikan aset berupa beberapa bidang tanah yang ada di wilayah Padang Lawas milik tersangka NHD dan tersangka RHE," ungkapnya.

Selain memeriksa ketiganya, penyidik KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto. Erry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HSO). "Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait dengan dugaan penyewaan lahan usaha PT MIT milik tersangka HSO, dimana lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan sudah dihentikan untuk tidak boleh dilakukan penyewaan kepada pihak lain," jelasnya. (Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Usut Pernikahan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA)

Untuk diketahui, tim penyidik KPK berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin, 1 Juni 2020 malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tim juga turut menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4935 seconds (0.1#10.140)