Brimob Bikin Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Tegur Kapolda Jatim
Kamis, 16 Februari 2023 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan aksi puluhan anggota Brimob meneriakkan yel-yel merupakan spontanitas. Ia memastikan tidak ada perintah terkait hal itu.
"Spontanitas untuk memberikan dukungan kepada rekannya yang saat itu sebagai terdakwa di depan ruang sidang," ucap Fakih.
Aksi anggota Brimob tersebut mendapat kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH pos Malang, LPBHNU Kota Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru, IM57+ Institute, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) ini menganggap tindakan puluhan anggota Brimob itu sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Baca juga: Kapolri Instruksikan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Segera Digelar
"Sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan, dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum," ucap Daniel Siagian, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pos Malang, pada Rabu (15/2/2023)
"Spontanitas untuk memberikan dukungan kepada rekannya yang saat itu sebagai terdakwa di depan ruang sidang," ucap Fakih.
Aksi anggota Brimob tersebut mendapat kecaman dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH pos Malang, LPBHNU Kota Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru, IM57+ Institute, Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) ini menganggap tindakan puluhan anggota Brimob itu sebagai bentuk penghinaan terhadap pengadilan. Baca juga: Kapolri Instruksikan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Segera Digelar
"Sikap tersebut merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan, dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum," ucap Daniel Siagian, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pos Malang, pada Rabu (15/2/2023)
(kri)
Lihat Juga :