Richard Eliezer Divonis Rendah, Orang Tua Terima Kasih ke Presiden hingga Kapolri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezer (Bharada E) dijatuhkan vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam perkara pembuhunan berencana Brigadir J. Atas putusan ini, Orang tua Bharada E menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Kami dari keluarga dan orang tua menyampaikan banyak terima kasih pada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung juga Bapak Jampidum dan juga Bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," kata Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Rynecke, putusan terhadap anaknya adalah hal yang luar biasa. Mengingat, sejak awal Richard Eliezer telah berbicara jujur sehingga membuka perkara itu terbuka secara terang benderang.
"Dan sekali lagi kami menyampaikan banyak terima kasih kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai proses persidangan hingga sampai selesai, sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," ujarnya.
Kedua orang tua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengunjungi anaknya di dalam rumah tahanan (rutan).
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023), orang tua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu.
"Orang tua menjenguk Eliezer, kemarin kami tidak hadir krn istirahata, mengikuti persidangan, menantikan putusan," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Kami dari keluarga dan orang tua menyampaikan banyak terima kasih pada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung juga Bapak Jampidum dan juga Bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," kata Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Rynecke, putusan terhadap anaknya adalah hal yang luar biasa. Mengingat, sejak awal Richard Eliezer telah berbicara jujur sehingga membuka perkara itu terbuka secara terang benderang.
"Dan sekali lagi kami menyampaikan banyak terima kasih kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai proses persidangan hingga sampai selesai, sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," ujarnya.
Kedua orang tua Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk mengunjungi anaknya di dalam rumah tahanan (rutan).
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023), orang tua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Junus Lumiu.
"Orang tua menjenguk Eliezer, kemarin kami tidak hadir krn istirahata, mengikuti persidangan, menantikan putusan," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(maf)