Soal Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Kapolri: Peluang Itu Ada
Kamis, 16 Februari 2023 - 17:51 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, peluang Bharada E tetap menjadi anggota polisi masih ada. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap menjadi anggota polisi tetap ada. Hal itu merespons wacana di masyarakat setelah Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ya, peluang itu ada," kata Sigit di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Sigit, Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib dari Richard Eliezer.
Baca juga: Polri Tak Tutup Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
"Kita sedang lihat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujar Sigit.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Segera Digelar
Terkait hal tersebut, Sigit menuturkan, institusi Korps Bhayangkara akan menyerap serta mendengar aspirasi dari masyarakat luas. Selain itu, KKEP akan melihat apa saja pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Richard Eliezer tersebut.
"Kita tiap hari mengikuti gimana perkembangan sidang. Apa yang jadi pertimbangan hakim jadi catatan kita. Kita juga melihat apa yang jadi harapan masyarakat. Tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, untuk bisa memutuskan, satu keputusan yang adil bagi semua pihak," ucap Sigit.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
"Ya, peluang itu ada," kata Sigit di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Sigit, Divisi Propam Polri akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib dari Richard Eliezer.
Baca juga: Polri Tak Tutup Peluang Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi
"Kita sedang lihat proses yang ada. Dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujar Sigit.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer Segera Digelar
Terkait hal tersebut, Sigit menuturkan, institusi Korps Bhayangkara akan menyerap serta mendengar aspirasi dari masyarakat luas. Selain itu, KKEP akan melihat apa saja pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Richard Eliezer tersebut.
"Kita tiap hari mengikuti gimana perkembangan sidang. Apa yang jadi pertimbangan hakim jadi catatan kita. Kita juga melihat apa yang jadi harapan masyarakat. Tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, untuk bisa memutuskan, satu keputusan yang adil bagi semua pihak," ucap Sigit.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(cip)
Lihat Juga :