KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN
Kamis, 16 Februari 2023 - 17:24 WIB
loading...
KPK menyerahkan aset hasil rampasan kasus korupsi kepada Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian ATR/BPN. Aset tersebut bernilai Rp57 miliar.
Penyerahan barang rampasan itu melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. "PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (16/2/2023).
Menurut Alex, PSP yang diperuntukan untuk Kemenkumham berasal dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi Budi Susanto.
Baca juga: Pajero Sport Milik Mantan Kapalas Sukamiskin Dilelang Rp391 Juta
Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 meter persegi dan nilai Rp56.744.674.000.
Penyerahan barang rampasan itu melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. "PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (16/2/2023).
Menurut Alex, PSP yang diperuntukan untuk Kemenkumham berasal dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi Budi Susanto.
Baca juga: Pajero Sport Milik Mantan Kapalas Sukamiskin Dilelang Rp391 Juta
Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 meter persegi dan nilai Rp56.744.674.000.
Lihat Juga :