KUHP Baru Dinilai Untungkan Ferdy Sambo, Kejagung: Tidak Usah Bicara Spekulasi

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:48 WIB
loading...
KUHP Baru Dinilai Untungkan Ferdy Sambo, Kejagung: Tidak Usah Bicara Spekulasi
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai KUHP baru dikaitkan ddengan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dikaitkan dengan vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo . Apalagi, mengaitkan dengan diulurnya eksekusi mati Sambo.

"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2/2023).



Sebagai penegak hukum, Fadil menegaskan pihaknya terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini. Atas dasar itu, Sambo masih mempunyai kesempatan untuk melakukan langkah hukum demi menolak vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi. Ini kan upaya hukum yang disediakan UU. Terdakwa boleh menggunakan itu," jelas Fadil.

Fadil menuturkan Sambo dapat mengajukan banding setelah 7 hari mendapat putusan hukum di tingkat pertama. Bila tak puas, suami Putri Candrawathi itu juga dapat mengajukan langkah hukum lanjutan

"Bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena Presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," terang Fadil.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly turut merespons isu penerapan pasal hukuman mati di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru salah satunya untuk menguntungkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Yasonna menuturkan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah dilakukan sejak lama. Dirinya merasa heran jika pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3161 seconds (0.1#10.140)