Tak Banding Vonis Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Kejagung

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:38 WIB
loading...
Tak Banding Vonis Richard...
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Kejagung memiliki pertimbangan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan sejumlah pertimbangan menjadi dasar atas putusan tersebut. Salah satunya adalah adanya rasa memaafkan tulus dari pihak keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Baca juga: Kejagung Putuskan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Richard Eliezer

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).



Fadil menuturkan rasa memaafkan adalah derajat hukum yang paling tinggi baik dari segi hukum negara, agama, hingga adat. Dia menilai pihak korban Brigadir J telah memafkan dengan tulus.

Hal itu diperkuat setelah menyaksikan ekspresi orang tua Brigadir J yang menangis hingga bersyukur saat memdengarkan vonis Richard Eliezer. "Jaksa sebagai representasi dari pada korban kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu," jelas Fadil.

"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung telah memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami tidak melalukan upaya hukum banding dalam hal ini," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso. Baca juga: Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved