Perempuan Bangsa Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT
Kamis, 16 Februari 2023 - 14:13 WIB
loading...
A
A
A
Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. Menurutnya, Komnas HAM seringkali menerima pengaduan mengenai perlakuan tidak layak yang dialami PRT. "Perlakuan tidak manusiawi, waktu istirahat tidak memadai, gaji rendah, tidak memperoleh libur ataupun cuti. Bahkan kerap mengalami kekerasan," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR Luluk Nurhamidah menyebutkan, konstitusi sebenarnya sudah memuat perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia dalam hal penghidupan yang layak.
"Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kalau tidak ada perlindungan, mereka menjadi kelompok rentan," ujarnya.
Menurutnya, dalam RUU PPRT terdapat pasal yang mengatur hak-hak PRT yang diharapkan menjadi solusi terhadap permasalahan yang dialami. Hak-hak itu antara lain hak menjalankan ibadah, bekerja pada jam yang manusiawi mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja, memperoleh upah dan THR, memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dapat mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR Luluk Nurhamidah menyebutkan, konstitusi sebenarnya sudah memuat perlindungan terhadap seluruh warga negara Indonesia dalam hal penghidupan yang layak.
"Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kalau tidak ada perlindungan, mereka menjadi kelompok rentan," ujarnya.
Menurutnya, dalam RUU PPRT terdapat pasal yang mengatur hak-hak PRT yang diharapkan menjadi solusi terhadap permasalahan yang dialami. Hak-hak itu antara lain hak menjalankan ibadah, bekerja pada jam yang manusiawi mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja, memperoleh upah dan THR, memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dapat mengakhiri hubungan kerja apabila terdapat pelanggaran terhadap perjanjian kerja.
(abd)
Lihat Juga :