KUHP Baru Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Vonis Mati? Menkumham: Gila Cara Berpikirnya
Kamis, 16 Februari 2023 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," katanya.
Untuk diketahui, setelah Ferdy Sambo divonis mati, beredar video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di media sosial. Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023). Video itu diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang terpidana memang bisa lepas dari hukuman mati. Hal itu diatur dalam Pasal 100 KUHP. Bunyinya:
Untuk diketahui, setelah Ferdy Sambo divonis mati, beredar video Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di media sosial. Dalam video itu, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Namun video lama Wamenkumham tersebut dikaitkan dengan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2023). Video itu diberi keterangan 'ketika Sambo mau dihukum mati, mereka gerak cepat merevisi undang-undang hukuman mati proses kilat'.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang terpidana memang bisa lepas dari hukuman mati. Hal itu diatur dalam Pasal 100 KUHP. Bunyinya:
Lihat Juga :