Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Keadilan Benar-benar Ditegakkan

Kamis, 16 Februari 2023 - 01:05 WIB
loading...
Richard Eliezer Divonis...
Richard Eliezer alias Bharada E saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Henry Indraguna mengapresiasi putusan hakim terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Putusan hakim tersebut menunjukkan kepada publik bahwa hukum tidak selalu tumpul ke bawah.

"Melalui amar putusan tersebut, hakim telah menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, hakim yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Henry dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Berharap Bisa Kembali ke Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes) ini mengungkapkan bahwa putusan hakim tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi 'Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'.



Henry menilai, vonis tersebut membuktikan bahwa keadilan memang benar-benar ditegakkan oleh hakim terhadap Richard Eliezer. Sebab, sejak awal Bharada Richard Eliezer telah sangat koperatif, serta turut mengungkap kebenaran atas perkara pembunuhan berencana tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca juga: Pengertian dan Kriteria Justice Collaborator yang Menjadi Dasar Vonis Ringan Richard Eliezer

"Sehingga dengan adanya sikap koperatif sebagai Justice Collaborator, serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, tentunya Brada Richard Eliezer sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan diantara terdakwa lain, yakni hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara," tutup Henry.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Tangis Istri Kacab Bank...
Tangis Istri Kacab Bank Pecah di Ruang Sidang Ungkap Doa Anak Minta Ayahnya Pulang Sebentar
Oditur Militer Bakal...
Oditur Militer Bakal Hadirkan 17 Saksi di Persidangan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved