Lindungi Pekerja Rumah Tangga, MPR Desak RUU PPRT Disahkan Jadi UU

Rabu, 15 Februari 2023 - 20:29 WIB
loading...
Lindungi Pekerja Rumah...
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong agar RUU PPRT disahkan menjadi UU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - MPR mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) untuk segera disahkan menjadi UU. Sebab, UU tersebut penting untuk melindungi harkat dan martabat manusia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat diskusi daring bertema “Mengapa RUU PPRT Tak Kunjung Menjadi UU?” yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (15/2/2023).

"Tidak ada lagi alasan mendasar untuk menunda pembahasan RUU PPRT, selain segera melanjutkan dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Saat ini kita seperti menutup mata terhadap kekerasan yang terjadi terhadap pekerja rumah tangga," katanya.

Baca juga: DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menurut Rerie sapaan akrab Lestari, dalam konteks permasalahan yang dihadapi para pekerja rumah tangga, seharusnya terdapat ikatan kesetaraan yang meniadakan dominasi sosial antara pemberi dan penerima kerja. Selain hak dan kewajiban tersebut, kata anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, terdapat kebutuhan yang paling mendasar yakni saling melindungi antara pemberi kerja dan PRT, sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menilai ditunda-tundanya pembahasan RUU PPRT oleh pimpinan DPR merupakan keprihatinan bersama sekaligus tamparan bagi kita semua bahwa perjuangan selama 19 tahun belum bisa terwujud hingga saat ini.

Baca juga: MPR: RUU PRT Harus Jadi Prioritas Wujudkan Kesetaraan Hak Hukum

Ketua Panja RUU PPRT - DPR RI Willy Aditya mengungkapkan problem krusial yang dihadapi dalam proses pembahasan RUU PPRT saat ini berada pada pimpinan DPR. Respons Ketua DPR RI yang menyebutkan RUU PPRT itu masih memerlukan kajian secara socio cultural merupakan tanggapan yang tidak tepat karena di dalam RUU PPRT itu sudah mencakup pengaturan aspek socio cultural. "Saya kira ini karena belum membaca isi RUU PPRT," ujarnya.

Willy mengaku sudah tiga kali meminta audiensi kepada Ketua DPR RI untuk menjelaskan sejumlah substansi dalam RUU PPRT itu, tetapi hingga saat ini permintaan itu tidak ditanggapi. Salah satu upaya untuk mendorong agar pimpinan DPR segera mengagendakan Sidang Paripurna untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi usulan inisiatif DPR, kata Willy, bisa melalui dugaan pelanggaran tata tertib DPR yang dilakukan Ketua DPR.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menegaskan turut mendukung percepatan pembahasan RUU PPRT. Dalam upaya itu, Komnas HAM juga bersama institusi lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan, karena profesi PRT banyak melibatkan perempuan dan anak. ”Kelompok perempuan dan anak, seringkali mengalami beragam eksploitasi dan kekerasan, serta ketidakadilan dalam menjalankan profesi sebagai PRT,” katanya.

Aspek perlindungan dari berbagai ancaman itu, merupakan salah satu tugas dari Komnas HAM. Atnike mengakui, Komnas HAM pada 2021 sudah memberikan rekomendasi dalam bentuk kajian agar pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 189 sehingga Indonesia segera memiliki undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT. "Kajian itu sudah kami serahkan kepada Komisi IX DPR RI dan Pemerintah," ujarnya.

Atnike menilai dengan adanya UU PPRT itu juga berarti negara hadir dalam upaya memberi perlindungan bagi PRT. Di sisi lain, kehadiran UU PPRT juga mendorong agar profesi PRT menjadi lebih profesional dan kompeten. “Kehadiran UU PPRT juga memberi pemerintah legal standing bila pekerja migran asal Indonesia menghadapi masalah di luar negeri,” katanya.

Ketua Komunitas Pemberi Kerja, Damairia Pakpahan menilai isi RUU PPRT sebenarnya lunak, sehingga tidak perlu terjadi upaya penundaan dalam proses pembahasannya. Menurut Damairia, hadirnya UU PPRT memberi kejelasan aturan bagi pemberi kerja dan PRT terkait hak dan kewajiban masing-masing.

“Informasi terkait kemampuan PRT, jam kerja, kualitas kerja, dan perjanjian kerja harus jelas. Sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dijalankan dengan baik,” katanya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Brian Sriprahastuti berpendapat komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Januari 2023 untuk segera menghadirkan UU PPRT merupakan puncak dari dorongan pemerintah terhadap percepatan proses pembahasan RUU PPRT.

“Ada sejumlah hal krusial yang diatur dalam RUU PPRT. Antara lain terkait kesepakatan jam kerja, waktu istirahat, model pengawasan, perizinan penyedia PRT, serta sistem perlindungan sosialnya,” katanya.

Sejumlah upaya, tegas Brian, juga sudah dilakukannya seperti komunikasi politik, kajian sejumlah substansi pada RUU PPRT dan komunikasi publik. Bila proses legislasi dan kajian terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada draft RUU PPRT berjalan lancer dengan dua kali konsinyering beleid ini selesai dibahas.

Ari Ujianto dari Jala PRT mengungkapkan banyak pihak yang tidak setuju terhadap RUU PPRT karena belum membaca isi RUU tersebut. Ari menilai isi aturan yang ada pada RUU PPRT saat ini terbilang tidak berat untuk dilaksanakan. Apalagi, pada awal diusulkan isi RUU PPRT sebenarnya direncanakan mengadopsi secara penuh Konvensi ILO 189.

“Namun, karena isi Konvensi ILO 189 dinilai sulit untuk diterapkan secara penuh diambil kesepakatan agar sejumlah aturan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved