Rapat Biaya Haji di DPR Belum Dimulai, Lagu Rupiah Rhoma Irama Diputar

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:32 WIB
loading...
Rapat Biaya Haji di DPR Belum Dimulai, Lagu Rupiah Rhoma Irama Diputar
Suasana Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Foto/MPI/Widya Michella Nur Syahida
A A A
JAKARTA - Lagu Raja Dangdut Rhoma Irama berjudul Rupiah diputar oleh anggota DPR di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Momen itu terjadi saat rapat penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 belum dimulai.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, hingga pukul 14.54 WIB rapat itu belum dimulai. Padahal, rapat antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) itu dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Semua orang mencarinya. Di mana rupiah berada. Walaupun harus nyawa sebagai taruhannya. Banyak orang yang rela cuma karena rupiah. Memang sungguh luar biasa. Itu pengaruhnya rupiah," bunyi lirik lagu Rhoma Irama itu.





Sontak semua yang hadir di Ruang Rapat Komisi VIII DPR tertawa. Tampak Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Diah Pitaloka tengah mengobrol dengan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily. Sedangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah tampak mencari-cari asal muasal sumber lagu raja dangdut itu.

Diberitakan sebelumnya, penentuan kesepakatan biaya haji masih belum menemukan titik temu antara DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag). Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 H atau 2023 M dari Rp39 juta menjadi Rp69 juta per jamaah.

Pandangan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga Ketua Panja Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Selasa (14/2/2023). "Kami di Panja Komisi VIII tentang haji belum menemukan kata sepakat dengan pemerintah terkait dengan besaran item-item yang muncul dari pembiayaan haji kita," kata Marwan Dasopang.

Meski begitu Marwan mengatakan, DPR sudah menemukan titik maksimal besaran BIPIH yang bisa ditekan hingga angka Rp49 juta. "Kemudian BPIH yang pemerintah mengusulkan besaran Rp69 juta, kita sudah sampai di angka Rp49 juta," ucapnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9400 seconds (0.1#10.140)