Keluarga Brigadir J Harapkan Hakim Pertimbangkan Status JC Richard Eliezer
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, sidang vonis telah berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Membludak, Pendukung Richard Eliezer Sesaki Ruang Sidang PN Jaksel
Dalam perkaranya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Richard telah mendapat status justice collaborator dari LPSK lantaran telah membantu membongkar kasus ini.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.
Baca juga: Membludak, Pendukung Richard Eliezer Sesaki Ruang Sidang PN Jaksel
Dalam perkaranya, Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Richard telah mendapat status justice collaborator dari LPSK lantaran telah membantu membongkar kasus ini.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.
(abd)
Lihat Juga :