Tak Satu pun Anggota Keluarga Bharada E Hadiri Sidang Vonis

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:15 WIB
loading...
Tak Satu pun Anggota...
Bharadaa E saat memasuki ruang sidang didampingi jaksa dan LPSK. Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ), terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) hari ini. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan tidak ada keluarga Bharada E yang hadir.

"Hari ini tidak ada (keluarga yang hadiri sidang vonis Bharada E)," kata Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kendati demikian, Susilaningtyas mengatakan LPSK menemani Bharada E dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan Bharada E sebagai seorang justice collaborator.



"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya," ucapnya.

Bharada E sebelumnya telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E dinyatakan turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1527 seconds (0.1#10.140)