Tak Satu pun Anggota Keluarga Bharada E Hadiri Sidang Vonis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ), terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023) hari ini. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan tidak ada keluarga Bharada E yang hadir.
"Hari ini tidak ada (keluarga yang hadiri sidang vonis Bharada E)," kata Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kendati demikian, Susilaningtyas mengatakan LPSK menemani Bharada E dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan Bharada E sebagai seorang justice collaborator.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya," ucapnya.
Bharada E sebelumnya telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E dinyatakan turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hari ini tidak ada (keluarga yang hadiri sidang vonis Bharada E)," kata Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kendati demikian, Susilaningtyas mengatakan LPSK menemani Bharada E dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan Bharada E sebagai seorang justice collaborator.
"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya," ucapnya.
Bharada E sebelumnya telah dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bharada E dinyatakan turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(muh)