Profil Andi Kustoro, Jenderal TNI Bintang Dua yang Jadi Pangkoopsud II
Rabu, 15 Februari 2023 - 06:14 WIB
loading...
Marsda TNI Andi Kustoro, resmi dilantik sebagai Pangkoopsud II ke-39, menggantikan Marsda TNI Widyargo Ikoputra, dalam upacara sertijab yang dipimpin langsung Pangkoopsudnas Marsdya TNI M Tonny Harjono, di Lapangan Makoopsud II. Foto/Dok/TNI AU
A
A
A
JAKARTA - Marsekal Muda (Marsda) TNI Andi Kustoro kini menjabat Panglima Komando Operasi Udara (Pangkoopsud) II. Jabatan barunya Andi Kustoro ditetapkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/114/I/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Melalui SK Panglima TNI yang ditetapkan pada 31 Januari 2023, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan rotasi dan mutasi terhadap 84 perwira TNI dari tiga matra, di Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Jenderal TNI AU bintang dua itu menggantikan Marsda TNI Widyargo Ikoputra yang dimutasi menjadi Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara (Wadan Kodiklatau).
"Marsda TNU Andi Kustoro dari Pa Sahli Tk III Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Pangkoopsud II," tulis keterangan dalam SK dikutip, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Mutasi TNI: Marsda Andi Kustoro Jadi Pangkoopsud II, Brigjen Marinir Endi Supardi Gubernur AAL
Melalui SK Panglima TNI yang ditetapkan pada 31 Januari 2023, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan rotasi dan mutasi terhadap 84 perwira TNI dari tiga matra, di Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Jenderal TNI AU bintang dua itu menggantikan Marsda TNI Widyargo Ikoputra yang dimutasi menjadi Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Udara (Wadan Kodiklatau).
"Marsda TNU Andi Kustoro dari Pa Sahli Tk III Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Pangkoopsud II," tulis keterangan dalam SK dikutip, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Mutasi TNI: Marsda Andi Kustoro Jadi Pangkoopsud II, Brigjen Marinir Endi Supardi Gubernur AAL
Lihat Juga :