Ketika Keluarga Ricky Rizal Tinggalkan Ruang Sidang saat Hakim Bacakan Pertimbangan Hukum
Selasa, 14 Februari 2023 - 21:34 WIB
loading...
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Keluarga terdakwa Ricky Rizal Wibowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menuturkan, keluarga Ricky Rizal telah meninggalkan ruangan sidang sebelum Majelis Hakim membacakan amar putusan. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan keluarga Ricky Rizal atas pertimbangan hukum Majelis Hakim.
"Alasannya kecewa dengan pertimbangan majelis yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Erman usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Rumah Keluarga Ricky Rizal Pernah Ditempeli Poster Keluarga Pembunuh
Dia menambahkan, keluarga Ricky Rizal menyerahkan segalanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Apalagi, kata Erman, hakim merupakan kepanjangan tangan Tuhan.
"Dia (keluarga) bilang, mereka menyerahkan kepada Tuhan YME, tanggung jawab hakim atas putusan itu," imbuhnya.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menuturkan, keluarga Ricky Rizal telah meninggalkan ruangan sidang sebelum Majelis Hakim membacakan amar putusan. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan keluarga Ricky Rizal atas pertimbangan hukum Majelis Hakim.
"Alasannya kecewa dengan pertimbangan majelis yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Erman usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Rumah Keluarga Ricky Rizal Pernah Ditempeli Poster Keluarga Pembunuh
Dia menambahkan, keluarga Ricky Rizal menyerahkan segalanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Apalagi, kata Erman, hakim merupakan kepanjangan tangan Tuhan.
"Dia (keluarga) bilang, mereka menyerahkan kepada Tuhan YME, tanggung jawab hakim atas putusan itu," imbuhnya.
Lihat Juga :