Ketika Keluarga Ricky Rizal Tinggalkan Ruang Sidang saat Hakim Bacakan Pertimbangan Hukum

Selasa, 14 Februari 2023 - 21:34 WIB
loading...
Ketika Keluarga Ricky...
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Keluarga terdakwa Ricky Rizal Wibowo kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menuturkan, keluarga Ricky Rizal telah meninggalkan ruangan sidang sebelum Majelis Hakim membacakan amar putusan. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk kekecewaan keluarga Ricky Rizal atas pertimbangan hukum Majelis Hakim.

"Alasannya kecewa dengan pertimbangan majelis yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Erman usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).





Dia menambahkan, keluarga Ricky Rizal menyerahkan segalanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Apalagi, kata Erman, hakim merupakan kepanjangan tangan Tuhan.

"Dia (keluarga) bilang, mereka menyerahkan kepada Tuhan YME, tanggung jawab hakim atas putusan itu," imbuhnya.

Dia melanjutkan, keluarga juga kecewa terhadap berkas acara pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal. Bagi keluarga, sambungnya, isi BAP itu tak memuat fakta yang sebenarnya.



"Jadi BAP itu mereka pelajari. Tetapi tidak muncul apa yang benar. Hakim hanya membuat analisa pergi ke sana (rumah Dinas Duren Tiga) seolah mendukung Sambo. Padahal sudah ada penolakan, padahal penolakan itu kan enggak tegas tapi itu beda kan dia bilang akan back-up. Jadi dangkal sekali pertimbangan hakim. Tapi itu hak hakim," tutur Erman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2310 seconds (0.1#10.140)