Ricky Rizal Wibowo Hormat ke Hakim Usai Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:21 WIB
loading...
Ricky Rizal Wibowo Hormat ke Hakim Usai Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo hormat dengan sedikit menundukkan kepalanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo hanya tertunduk lemas saat mendengar dirinya divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Usai divonis, Ricky Rizal hormat dengan sedikit menundukkan kepalanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. Majelis Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).





Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf. Sebab, kata dia, Ricky Rizal memiliki latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum.

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah terbaik buat Ricky Rizal (RR). “Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti ikut menyaksikan sidang vonis terhadap Ricky Rizal di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. “Ini yang terbaik buat Ricky Rizal,” tuturnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)