Ricky Rizal Wibowo Hormat ke Hakim Usai Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 - 16:21 WIB
loading...
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo hormat dengan sedikit menundukkan kepalanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo hanya tertunduk lemas saat mendengar dirinya divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Usai divonis, Ricky Rizal hormat dengan sedikit menundukkan kepalanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. Majelis Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. Majelis Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Lihat Juga :