Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Itulah yang Terbaik Buat RR

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:05 WIB
loading...
Ricky Rizal Divonis...
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah) menangis histeris usai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto/MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Merespons itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah terbaik buat Ricky Rizal (RR).

“Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti ikut menyaksikan sidang vonis terhadap Ricky Rizal di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. “Ini yang terbaik buat Ricky Rizal,” tuturnya.





Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf. Sebab, kata dia, Ricky Rizal memiliki latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara.

Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)