Ricky Rizal Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Itulah yang Terbaik Buat RR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Merespons itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah terbaik buat Ricky Rizal (RR).
“Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Rosti ikut menyaksikan sidang vonis terhadap Ricky Rizal di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. “Ini yang terbaik buat Ricky Rizal,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf. Sebab, kata dia, Ricky Rizal memiliki latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara.
Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Karena hakim telah memutuskan buat RR, kami komitmen percaya pada hakim, itulah yang terbaik buat RR,” kata Rosti Simanjuntak usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Rosti ikut menyaksikan sidang vonis terhadap Ricky Rizal di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. “Ini yang terbaik buat Ricky Rizal,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat dari Kuat Ma’ruf. Sebab, kata dia, Ricky Rizal memiliki latar belakang sebagai polisi atau aparat penegak hukum.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara.
Hakim menyatakan Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
(rca)