Tidak Dipecat, Begini Nasib ASN yang Instansinya Dibubarkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada pemecatan aparatur sipil negara (ASN) terkait rencana pemerintah melakukan perampingan embaga non-struktural.
Menurut Bima, ASN kemungkinan akan dikembalikan ke instansi asalnya. Seperti diketahui lembaga non-struktural (LNS) pada awalnya tidak memiliki ASN. Kata dia, ASN yang ada sekarang merupakan perbantuan dari instansi lain.
“Tidak ada pemecatan, dikembalikan ke instansi asal,” kata Bima melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7/2020).( )
Selain dikembalikan ke instansi asal, Bima mengatakan ada kemungkinan lain yakni dipindah ke instansi lain. Hal ini sangat tergantung pada kebutuhan.
“Ada kemungkinan itu jika tenaganya dibutuhkan di instansi lain,” tuturnya.
Mengenai jabatan ASN, dia mengatakan itu akan disesuaikan dengan kondisi instansi yang akan menampungnya. Namun dia menjamin bahwa pangkat ASN tersebut akan tetap sama.
“(Pangkat-red) sama persis. Jabatannya tergantung ketersediaan di instansi tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan merampingkan 18 lembaga non-struktural. Perampingan dilakukan sebagai upaya pemerintah menghemat anggaran.
Menurut Bima, ASN kemungkinan akan dikembalikan ke instansi asalnya. Seperti diketahui lembaga non-struktural (LNS) pada awalnya tidak memiliki ASN. Kata dia, ASN yang ada sekarang merupakan perbantuan dari instansi lain.
“Tidak ada pemecatan, dikembalikan ke instansi asal,” kata Bima melalui pesan singkatnya, Rabu (15/7/2020).( )
Selain dikembalikan ke instansi asal, Bima mengatakan ada kemungkinan lain yakni dipindah ke instansi lain. Hal ini sangat tergantung pada kebutuhan.
“Ada kemungkinan itu jika tenaganya dibutuhkan di instansi lain,” tuturnya.
Mengenai jabatan ASN, dia mengatakan itu akan disesuaikan dengan kondisi instansi yang akan menampungnya. Namun dia menjamin bahwa pangkat ASN tersebut akan tetap sama.
“(Pangkat-red) sama persis. Jabatannya tergantung ketersediaan di instansi tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan merampingkan 18 lembaga non-struktural. Perampingan dilakukan sebagai upaya pemerintah menghemat anggaran.
(dam)