Hakim Sarpin Tak Peduli Diskorsing KY 6 Bulan

Jum'at, 10 Juli 2015 - 13:22 WIB
Hakim Sarpin Tak Peduli Diskorsing KY 6 Bulan
Hakim Sarpin Tak Peduli Diskorsing KY 6 Bulan
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi mengaku tak khawatir atas keluarnya rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberi hukuman non palu selama enam bulan.

Hal tersebut diungkapkan Sarpin usai memimpin sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis 9 Juli 2015.

"Saya sudah bilang, saya enggak peduli," kata Sarpin

Bahkan Hakim kelahiran Padang itu terkesan tidak peduli atas rekomendasi KY yang meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar melarang Sarpin memimpin dan memutus sidang selama 6 bulan.

Hakim yang pernah mengabulkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan ini menyatakan, sejauh ini dirinya sudah bekerja sesuai aturan dan etika hakim yang berlaku. Sehingga jika dianggap berbeda oleh KY, Sarpin meminta KY membuat rekomendasi tersebut lebih lama.

‎"Saya ini capek bekerja, sudahlah, saya tidak peduli. Ngapain (non palu) enam bulan, sekalian saja enam tahun," ujarnya.

Seperti diketahui, aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisal pada Selasa 17 Februari 2015.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim Sarpin dalam memutus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Putusan tersebut dianggap menyederai hukum yang tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 10 terkait Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim.

Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka yang diberikan KPK kepada BG tidaklah sah lantaran jabatan BG tidak dapat terkategori sebagai Penyelenggara Negara seperti yang tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sehingga, KPK dianggap tidak dapat mengusut kasus gratifikasi yang menjerat BG saat itu. Putusan Hakim Sarpin dianggap melanggar Pasal 77 KUHAP dimana objek praperadilan hanya menyangkut penahanan, penangkapan dan ganti rugi.

Sementara dia memutus bahwa penetapan tersangka BG masuk dalam objek praperadilan. Atas tindakan Sarpin, rapat pleno komisioner KY beberapa waktu lalu memutuskan keluarnya rekomendasi hukuman non palu selama enam bulan kepada Sarpin. KY beranggapan Sarpin telah menyalahi peraturan saat memimpin sidang praperadilan.

Pilihan:

Ketua DPR Sebut Putusan MK Sudah Final dan Mengikat

MK Sudah Diprediksi Kabulkan Gugatan UU Dinasti Politik
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3963 seconds (0.1#10.140)