Pelajaran Tak Ternilai dari Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:47 WIB
loading...
Pelajaran Tak Ternilai dari Sambo
Vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Pria berusia 50 tahun itu dinyatakan bersalah karena merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setahun silam.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Sambo adalah pembunuhan tersebut dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Selain itu, Hakim menilai bahwa Sambo berbelit-belit dalam persidangan.

Baca Juga: koran-sindo.com

Saat membacakan putusan, Hakim juga mengatakan bahwa perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Menurut Majelis Hakim, perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri sehingga akibat ulahnya itu telah mencoreng institusi Polri.

Selain itu, terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus yang sama. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan suaminya itu. Vonis Putri dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di persidangan, kemarin.

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua.

Putusan sidang Sambo tersebut termasuk agenda yang ditunggu-tunggu masyarakat yang merasa penasaran terhadap perkembangan kasus menghebohkan itu. Maklum, untuk pertama kalinya, seorang jenderal polisi didakwa karena tega melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya.

Di samping itu, magnet kasus ini semakin kencang karena juga melibatkan sejumlah anggota polisi lain dari berbagai level pangkat dan jabatan. Tidak kurang dari enam perwira polisi turut menjadi tersangka kasus Sambo. Sedangkan sejumlah anggota polisi lainnya harus rela kehilangan jabatan karena diduga turut menghalangi proses hukum atau obstruction of justice.

Seiring berjalannya kasus ini, muncul juga berbagai informasi lain terkait ulah Sambo semasa menjabat Kadiv Propam. Di antaranya dugaan terlibat aksi beking perjudian online, meski dibantahnya.

Kasus Ferdy Sambo memang menarik perhatian dalam setahun terakhir ini. Kasus yang bermula dari tewasnya Brigadir Josua di rumah dinas jenderal polisi bintang dua itu awalnya begitu penuh intrik dan rekayasa.

Sambo yang kala itu menjadi Kadiv Propam Polri berupaya menutup-tutupi dan membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara anak buahnya yang kemudian menyebabkan Josua tewas.

Setelah berbagai penyelidikan dan tekanan dari masyarakat, akhirnya terkuatk bahwa Sambo-lah yang sebenarnya menjadi dalang dari tewasnya Yosua. Dari sinilah kemudian penyidik berkembang hingga lantas ditetapkan sejumlah tersangka lain termasuk istrinya Putri Candrawathi, Brigadir Eliezer, Kuat Maruf dan nama-nama lainnya.

Dari kasus Sambo inilah masyarakat seyogianya bisa berkaca bahwa kejahatan, besar maupun kecil, lambat-laun pasti terungkap. Pun demikian dengan Sambo. Segala kuasa yang dimilikinya saat menjabat, tidak akan mampu menutupi kejahatan meski sebelumnya ada upaya luar biasa untuk mengalihkan cerita.

Dari Sambo pula Kepolisian sebagai tempat dia bernaung hendaknya bisa mengambil pelajaran bahwa penegakan hukum berlaku untuk semua kalangan. Dengan kasus ini, polisi telah membuktikan bahwa siapa pun yang bersalah harus ditindak dan mendapat hukuman setimpal.

Lebih jauh lagi, kasus hukum Sambo ini juga diharapkan bisa membuka kasus-kasus lain yang sebelumnya tidak terungkap. Isu perjudian online, tambang ilegal, dan beberapa kasus pidana lainnya harus mendapat perhatian apabila citra polisi tidak ingin terpuruk lebih dalam.

Maklum, dari beberapa kali survei terkait kepercayaan publik terjadap Polri, persentasenya fluktuatif. Ini seperti yang disampaikan oleh Indikator yang pada Desember lalu merilis tingkat kepercayaan publik terjadap Polri mencapai 60,5%.

Angka ini memang lebih tinggi dibanding survei serupa pada Juni dan Agustus 2022 yang masing-masing di level 62,6% dan 54,4%. Namun, masih di bawah hasil survei pada Februari dan April 2022 di mana tingkat kepercayaan terhadap Polri mencapai angka 75% dan 77%.

Dari data ini kita bisa melihat bahwa, kinerja Polri masih perlu perbaikan. Kita tentu tidak ingin lagi mendengar ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, namun kemudian bergerak cepat setelah viral di media sosial.

Untuk itu, tugas kita sebagai masyarakat adalah terus mengawasi lembaga kepolisian ini, agar perannya benar-benar dirasakan masyarakat luas. Kita juga sangat mendambakan agar para personel Polri bisa menjadi mitra masyarakat yang sesungguhnya, tanpa pandang bulu.

Tak lupa kita juga berharap agar di institusi Polri ke depan tidak ada lagi Sambo-Sambo lain yang mencoreng dan meruntuhkan marwah dan citra kepolisian.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)