Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023 - 12:49 WIB
loading...
Sidang putusan Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim meyakini mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Tindakan itu menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, Sambo turut mengeksekusi pembunuhan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap bahwa Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan warna hitam.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," terang Wahyu.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, Sambo turut mengeksekusi pembunuhan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap bahwa Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan warna hitam.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," terang Wahyu.
Lihat Juga :