Hakim Beberkan Fakta Hukum Pembunuhan Brigadir J di Sidang Vonis Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 - 11:47 WIB
loading...
Hakim Beberkan Fakta...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Majelis hakim menguraikan sejumlah fakta hukum yang muncul dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Fakta hukum tersebut diuraikan dalam surat putusan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Salah satu fakta hukum yang muncul di persidangan adalah terkait peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dalam peristiwa tersebut, dibeberkan, terdapat pernyataan Ferdy Sambo yang meminta Brigadir J harus mati.

Pernyataan itu diucapkan Sambo saat memanggil terdakwa Bharada Richard Eliezer di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mulanya, Sambo sempat mengonfirmasi Richard Eliezer alias Bharada E soal kabar pelecehan seksual Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi (PC) di Magelang.



"Tapi, saksi (Bharada E) menjawab tidak tahu," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat menguraikan surat putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak lama kemudian, Putri Candrawathi masuk ke ruangan yang ada Sambo dan Bharada E. Kepada Bharada E, Sambo kemudian menceritakan adanya kabar bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Putri Candrawathi juga menangis pada saat itu. Kemudian, terdakwa (Sambo) melihat saksi dan mengatakan bahwa korban itu telah kurang ajar, tidak menghargai terdakwa," kata Wahyu.

Ia menjelaskan, fakta sidang mengungkap bahwa Sambo tidak terima mendengar kabar tersebut. Menurut Sambo, percuma dirinya memiliki pangkat di kepolisian jika keluarganya mengalami pelecehan. Bharada E hanya bergeming saat mendengar ucapan Sambo. "Saksi juga langsung diam pada saat itu, serba salah, takut," ucap Wahyu.

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Harus Mati

Sambo langsung mengubah posisi duduknya. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut sangat marah terkait adanya kabar pelecehan seksual terhadap istrinya. Dalam keterangan hakim, Sambo mengingingkan agar Brigadir J mati.

"Kemudian terdakwa mengubah posisi duduknya dan agak maju ke depan dan berkata pada saksi bahwa korban Nofriansyah harus mati, dan saksi diam saja," ucap Wahyu.

Bharada E kemudian diperintahkan Sambo untuk menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo menjelaskan alasan tak ingin menjadi eksekutor pembunuh terhadap Brigadir J karena takut tidak ada yang melindungi para ajudannya yang lain.

"Menurut terdakwa kalau saksi yang membunuh terdakwa yang akan jaga saksi, tapi kalau terdakwa yang membunuh tidak ada yang menjaga kita semua," kata Wahyu.

Berdasarkan penilaian Hakim, Sambo juga sempat menjelaskan soal skenario adanya pemerkosaan di Rumah Dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo menguraikan skenario adanya peristiwa polisi tembak polisi yang dilatarbelakangi peristiwa pelecehan seksual.

"Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi lokasinya di 46, Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban, kemudiam Putri Candrawathi teriak, kamu respons," papar Hakim Wahyu.

"Korban Nofriansyah ketahuan, korban Nofriansyah menembak, lalu kamu tembak balik korban Nofriansyah dan korban Nofriansyah yang meninggal," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)