Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Akankah Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa?

Senin, 13 Februari 2023 - 06:36 WIB
loading...
Sidang Vonis Ferdy Sambo...
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang putusan atau vonis di PN Jaksel pada hari ini, Senin (13/2/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo , terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (13/2/2023).

PN Jaksel telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan duplik pada Selasa (31/1/2023) lalu. Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Gegana Sterilisasi PN Jaksel

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya kami akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan.



Pengacara Ferdy Sambo, Rasalama Aritonang berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan bagi dirinya dan Putri Candrawathi. Harapan itu dilontarkan lantaran merasa ada tekanan besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim memvonis berat Ferdy Sambo.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujar Rasamala saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Menurut Rasamala, kliennya tak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang vonis besok. Sambo telah menyampaikan segala fakta yang diketahui dalam perkara itu. Sambo juga telah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, kata Rasamala, Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya.

Sementara, ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, yakni Samuel Hutabarat berharap akan ada keadilan dalam sidang vonis putranya hari ini. Dia menyebut terbunuhnya anaknya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dikarenakan Ferdy Sambo.

"Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo adalah aktor intelektualnya yang menginstruksikan, sehingga banyak melibatkan orang," ujarnya di Muarojambi, Jambi, Sabtu (11/2/2023).

Karena itu, Samuel Hutabarat dan keluarganya berharap agar terdakwa Ferdy Sambo bisa dihukum sesuai dengan perbuatan dia yang menyebabkan Brigadir J tewas.

"Kami berharap vonis hakim adalah keadilan bagi kita, terutama anak kami Brigadir Yosua (J) yang telah di alam baka," kata Samuel.

Untuk mengetahui vonis Ferdy Sambo CS, rencananya Samuel Hutabarat dan istrinya akan berangkat ke Jakarta pada Minggu (12/2/2023). "Iya, kami berdua dengan istri yang berangkat. Entah adik-adik dan lainnya yang mau pergi. Yang jelas positif, kami berdua yang berangkat," tuturnya.

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.

Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi. Baca juga: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Hakim, Tak Ada Persiapan Khusus

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Berita Terkini
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Trump: Kebakaran Los...
Trump: Kebakaran Los Angeles Lebih Parah dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved