Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Akankah Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo , terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (13/2/2023).
PN Jaksel telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan duplik pada Selasa (31/1/2023) lalu.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya kami akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasalama Aritonang berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan bagi dirinya dan Putri Candrawathi. Harapan itu dilontarkan lantaran merasa ada tekanan besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim memvonis berat Ferdy Sambo.
"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujar Rasamala saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Menurut Rasamala, kliennya tak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang vonis besok. Sambo telah menyampaikan segala fakta yang diketahui dalam perkara itu. Sambo juga telah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, kata Rasamala, Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya.
Sementara, ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, yakni Samuel Hutabarat berharap akan ada keadilan dalam sidang vonis putranya hari ini. Dia menyebut terbunuhnya anaknya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dikarenakan Ferdy Sambo.
"Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo adalah aktor intelektualnya yang menginstruksikan, sehingga banyak melibatkan orang," ujarnya di Muarojambi, Jambi, Sabtu (11/2/2023).
Karena itu, Samuel Hutabarat dan keluarganya berharap agar terdakwa Ferdy Sambo bisa dihukum sesuai dengan perbuatan dia yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Kami berharap vonis hakim adalah keadilan bagi kita, terutama anak kami Brigadir Yosua (J) yang telah di alam baka," kata Samuel.
Untuk mengetahui vonis Ferdy Sambo CS, rencananya Samuel Hutabarat dan istrinya akan berangkat ke Jakarta pada Minggu (12/2/2023). "Iya, kami berdua dengan istri yang berangkat. Entah adik-adik dan lainnya yang mau pergi. Yang jelas positif, kami berdua yang berangkat," tuturnya.
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
PN Jaksel telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan duplik pada Selasa (31/1/2023) lalu.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya kami akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasalama Aritonang berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan bagi dirinya dan Putri Candrawathi. Harapan itu dilontarkan lantaran merasa ada tekanan besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim memvonis berat Ferdy Sambo.
"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujar Rasamala saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Menurut Rasamala, kliennya tak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang vonis besok. Sambo telah menyampaikan segala fakta yang diketahui dalam perkara itu. Sambo juga telah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, kata Rasamala, Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya.
Sementara, ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, yakni Samuel Hutabarat berharap akan ada keadilan dalam sidang vonis putranya hari ini. Dia menyebut terbunuhnya anaknya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dikarenakan Ferdy Sambo.
"Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo adalah aktor intelektualnya yang menginstruksikan, sehingga banyak melibatkan orang," ujarnya di Muarojambi, Jambi, Sabtu (11/2/2023).
Karena itu, Samuel Hutabarat dan keluarganya berharap agar terdakwa Ferdy Sambo bisa dihukum sesuai dengan perbuatan dia yang menyebabkan Brigadir J tewas.
"Kami berharap vonis hakim adalah keadilan bagi kita, terutama anak kami Brigadir Yosua (J) yang telah di alam baka," kata Samuel.
Untuk mengetahui vonis Ferdy Sambo CS, rencananya Samuel Hutabarat dan istrinya akan berangkat ke Jakarta pada Minggu (12/2/2023). "Iya, kami berdua dengan istri yang berangkat. Entah adik-adik dan lainnya yang mau pergi. Yang jelas positif, kami berdua yang berangkat," tuturnya.
Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)