Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, ICW: Campur Tangan Presiden Dibutuhkan
Senin, 13 Februari 2023 - 00:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi: Jadi Masukan bagi Pemerintah Memperbaiki Diri
Dalam kasus pengadaan helikopter AW 101, Margarito menilai, ada proses hukum yang dipaksakan sejak kasus ini dimulai 2017. “Saya tergelitik, audit harusnya dilakukan BPKP, bukan internal KPK. Memang di pra peradilan sudah diakui kalau kasus ini layak untuk disidangkan, tapi menurut saya tetap ada masalah. Kita tidak mau ada pemberantasan korupsi yang prosesnya di luar kewenangan. Begitu hukum bobrok, habis bangsa ini,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Wayan Sudirta menyebut siapa pun yang menjadi pimpinan KPK tidak boleh menyimpang. “Lemahnya integritas dan kualitas penegak hukum di bidang-bidang seperti pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kita harus benahi, KPK juga kurang koordinasi dan supervisi. Reformasi birokrasi sudah dimulai tapi masih tertatih-tatih,” ungkap Wayan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut adalah perkara teknis. “Terkait kasus AW itu perkara teknis, dalam hal perbedaan pendapat itu hal biasa. Nanti di persidangan bisa dibuktikan,” ungkap Fikri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai harus ada perbaikan internal KPK. Presiden harus campur tangan untuk upaya pemberantasan korupsi saat ini. “Presiden adalah atasan administratif penegak hukum, campur tangannya sangat dibutuhkan saat ini,” katanya.
Dalam kasus pengadaan helikopter AW 101, Margarito menilai, ada proses hukum yang dipaksakan sejak kasus ini dimulai 2017. “Saya tergelitik, audit harusnya dilakukan BPKP, bukan internal KPK. Memang di pra peradilan sudah diakui kalau kasus ini layak untuk disidangkan, tapi menurut saya tetap ada masalah. Kita tidak mau ada pemberantasan korupsi yang prosesnya di luar kewenangan. Begitu hukum bobrok, habis bangsa ini,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Wayan Sudirta menyebut siapa pun yang menjadi pimpinan KPK tidak boleh menyimpang. “Lemahnya integritas dan kualitas penegak hukum di bidang-bidang seperti pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Kita harus benahi, KPK juga kurang koordinasi dan supervisi. Reformasi birokrasi sudah dimulai tapi masih tertatih-tatih,” ungkap Wayan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut adalah perkara teknis. “Terkait kasus AW itu perkara teknis, dalam hal perbedaan pendapat itu hal biasa. Nanti di persidangan bisa dibuktikan,” ungkap Fikri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai harus ada perbaikan internal KPK. Presiden harus campur tangan untuk upaya pemberantasan korupsi saat ini. “Presiden adalah atasan administratif penegak hukum, campur tangannya sangat dibutuhkan saat ini,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :