Putri Candrawathi Berharap Majelis Hakim Tak Memvonisnya Berdasarkan Asumsi
loading...

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis(2/2/2023). FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Istri Ferdy Sambo itu berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan bukan asumsi.
Hal ini disampaikan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023). Menurutnya, Putri tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan besok.
"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan bukan didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," kata Febri.
Ia menegaskan tidak mendukung segala perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Ia mendukung para pelaku pembunuhan Brigadir J dihukum seadil-adilnya. Namun, ditekankan Febri, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum.
Hal ini disampaikan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023). Menurutnya, Putri tidak mempunyai persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan besok.
"Tidak ada persiapan khusus menjelang agenda pembacaan vonis. Harapan kami sederhana, Majelis Hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan bukan didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan," kata Febri.
Ia menegaskan tidak mendukung segala perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadi J. Ia mendukung para pelaku pembunuhan Brigadir J dihukum seadil-adilnya. Namun, ditekankan Febri, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum.
Lihat Juga :