Semua Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Belum Ditahan
loading...

Semua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 belum ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Semua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 belum ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dua orang tersangka di antaranya berinisial AA dan LSH masih buron dan masuk dalam Red Notice.
"Belum (ditahan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Adapun alasan polisi belum menahan karena tersangka yang tidak buron dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum selama ini. "Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89
Para tersangka itu juga tidak diminta untuk wajib lapor oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.
"Belum (ditahan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).
Adapun alasan polisi belum menahan karena tersangka yang tidak buron dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum selama ini. "Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89
Para tersangka itu juga tidak diminta untuk wajib lapor oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.
Lihat Juga :