Ketua MPR Sebut Tim Pemburu Koruptor Terbukti Tak Efektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta mengkaji kembali rencanaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud M menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) .
“Seharusnya pemerintah belajar dari kegagalan TPK pada masa lalu yang terbukti tidak efektif memberikan hasil optimal,” kata pria yang biasa disapa Bamsoet itu, Rabu (15/7/2020).
Bamsoet mendorong pemerintah dalam hal ini Kemenko Polhukam untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi serta supervisi instrumen hukum seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan, agar dapat meneguhkan kembali sistem penegakan hukum yang terintegrasi (integrated criminal justice system).
”Institusi-institusi penegak hukum yang ada harus terus bekerja secara optimal dan konsekuen dalam memburu koruptor untuk menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi, sehingga pengaktifan TPK tidak diperlukan kembali,” tuturnya.
(Baca juga: Mahfud MD Ingin Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, ICW Tunjukkan Fakta Ini )
Sebelumnya, Mahfud MD berinisiatif menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Hal ini salah satunya karena melihat sulitnya memburu buronan kasus cessie Bank Bali Rp546 miliar, Djoko Tjandra.
Mahfud bahkan menyebut wacana tersebut sudah dibahas bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, serta KSP pada Rabu (8/7/2020).
Tim pemburu koruptor ini sudah pernah dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu SBY mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang menjadi dasar dibentuknya Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal Tim Pemburu Korupsi (TPK).
“Seharusnya pemerintah belajar dari kegagalan TPK pada masa lalu yang terbukti tidak efektif memberikan hasil optimal,” kata pria yang biasa disapa Bamsoet itu, Rabu (15/7/2020).
Bamsoet mendorong pemerintah dalam hal ini Kemenko Polhukam untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi serta supervisi instrumen hukum seperti kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kejaksaan, agar dapat meneguhkan kembali sistem penegakan hukum yang terintegrasi (integrated criminal justice system).
”Institusi-institusi penegak hukum yang ada harus terus bekerja secara optimal dan konsekuen dalam memburu koruptor untuk menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi, sehingga pengaktifan TPK tidak diperlukan kembali,” tuturnya.
(Baca juga: Mahfud MD Ingin Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, ICW Tunjukkan Fakta Ini )
Sebelumnya, Mahfud MD berinisiatif menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Hal ini salah satunya karena melihat sulitnya memburu buronan kasus cessie Bank Bali Rp546 miliar, Djoko Tjandra.
Mahfud bahkan menyebut wacana tersebut sudah dibahas bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Polri, serta KSP pada Rabu (8/7/2020).
Tim pemburu koruptor ini sudah pernah dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu SBY mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang menjadi dasar dibentuknya Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi atau lebih dikenal Tim Pemburu Korupsi (TPK).
(dam)