Hoaks Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, KPK: Masih Bisa Berjalan

Jum'at, 10 Februari 2023 - 14:13 WIB
loading...
Hoaks Lukas Enembe Dikabarkan...
KPK memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi sehat. Kabar meninggalnya Lukas Enembe dipastikan hoaks. Foto/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan bahwa hal itu adalah kabar bohong alias hoaks.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah mendengar kabar meninggalnya Lukas Enembe. Namun, saat ini, terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua itu dalam keadaan sehat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Kami pastikan Pak Lukas ada di Rutan KPK dalam keadaan bisa beraktivitas, bisa berjalan, bisa melakukan aktivitas seperti biasa seperti halnya tahanan lainnya," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).



Ia memastikan Lukas Enembe dalam kondisi yang tidak mengkhawatirkan meski memiliki riwayat penyakit. KPK menjamin hak-hak Lukas untuk mendapatkan perawatan kesehatan selama berada di tahanan.

"Dan kami pastikan masyarakat Papua, kami yakin, kami sangat yakin masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.

Ali mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Papua, untuk dapat menyaring informasi yang beredar. Apalagi, banyak informasi hoaks alias tidak benar yang beredar di masyarakat.

"Bahwa kemudian ada informasi semacam itu, Pak Lukas meninggal dunia itu adalah salah. KPK selalu menginformasikan kepada masyarakat tentang kondisi dari Pak LE. Keluarganya setiap Senin, Kamis juga kemudian berkunjung," ujarnya.

Baca juga: Lukas Enembe Kerap Perintahkan Tukang Cukur ke Kasino Singapura

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut adalah proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)