Polri Sebut Anton Gobay 3 Kali Coba Selundupkan Senpi

Kamis, 09 Februari 2023 - 22:44 WIB
loading...
Polri Sebut Anton Gobay...
Polri mengungkapkan Anton Gobay sudah tiga kali mencoba menyelundupkan senjata ke Indonesia tapi semuanya gagal. Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Polri menyatakan Anton Gobay , WNI yang ditangkap di Negara Filipina merupakan seorang pengangguran. Ini diketahui setelah Anton diperiksa polisi Filipina.

"Yang pasti yang bersangkutan ini adalah pengangguran. Jadi setelah sekolah pilot, belum bekerja tapi mempunyai uang yang cukup lumayan, untuk orang yang tidak bekerja untuk membeli senjata dengan angka yang fantastis," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti di Lapangan Baharkam, Kamis (9/2/2023).



Selain itu, kata Krishna, Anton Gobay juga sudah mencoba tiga kali menyelundupkan senjata api (senpi) ilegal ke Indonesia, namun selalu gagal. "Belum, dia tiga kali upaya ya semuanya gagal," ujar Krishna.

Krishna menjelaskan, Polri telah berkoordinasi dengan kepolisian di beberapa negara dalam rangka pencegahan penyelundupan senjata.

"Kami sudah beberapa kali melakukan upaya-upaya dengan kepolosian negara lain dengan upaya mencegah penyelundupan senjata dari luar ke Indonesia untuk hal-hal yang membahayakan terutama dilakukan oleh kelompok-kelompok kriminal. Sudah berapa kali kami upayakan pencegahan, penanggulangan, bahkan penangkapan dengan otoritas lokal," papar Krishna.



Anton Gobay diduga membeli 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber 5.56, senilai 50.000 Peso, tanpa amunis serta dua pucuk senpi laras pendek merek Ingram 9mm, seharga 45.000 Peso, tanpa amunisi. Anton yang bekerja sebagai pilot di Filipina diduga membeli senjata api (senpi) untuk mendukung gerakan terorisme Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Setelah ditangkap Anton menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Indonesia yang disampaikan melalui Tim Divisi Hubinter Polri yang memeriksanya di Filipina. Dia juga siap mendapatkan hukuman akibat perbuatannya

"AG di hadapan tim Polri menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Indonesia atas perbuatan yang dilakukan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)