Maraknya KKN dalam Penyelenggaraan Negara

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:11 WIB
loading...
Maraknya KKN dalam Penyelenggaraan...
Romli Atmasasmita (Foto: Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

MENJELANG akhir tahun lalu masyarakat dibuat tercengang dengan munculnya perkara pembunuhan polisi oleh polisi, lalu seorang jenderal polisi terlibat perdagangan ilegal narkotika, serta perkara pidana tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asuransi Jiwa Raya dan PT Asabri.

Pada kasus tipikor di perusahaan asuransi, akibat samping negatifnya adalah nasabah kedua perusahaan terlantar sehingga premi dan modal awalnya ludes tidak berbekas.. Peristiwa pidana tipikor besar (mega-skandal korupsi) pada 2022 tersebut mencerminkan perkembangan korupsi yang bukan semakin berkurang bahkan bertambah, baik aspek kuantitas maupun kualitasnya.

Baca berita lain di e-paper koran-sindo.com

Ini sekaligus mecerminakn kemajuan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air yang berbanding terbalik dengan peristiwa korupsi itu sendiri; yaitu sarana dan prasana pemberantasan korupsi belum menunjukkan kemajuan berarti sedangkan perkembangan korupsi lebih cepat dari yang diduga kebanyakan anggota masyarakat dan aparatur penegak hukum.

Satu di antara hambatan dari aspek substansi hukum ialah ketentuan normatif mengenai pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang telah ditegakkan tidak seimbang; peristiwa tipikor lebih banyak pada tindak pidana korupsi saja dan semakin meningkat secara kuantitatif.

Namun, sering dalam beberapa perkara tertentu, tindak pidana kolusi dan nepotisme diabaikan, sedangkan ancaman pidana untuk kedua tindak pidana korupsi terakhir ini sama dengan ancaman pidana dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pengertian kolusi dalam UU aquo adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Ancaman sanksi atas pelanggaran Pasal 21 (kolusi) diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
MELEDAK! Ribuan Warga...
MELEDAK! Ribuan Warga Kepung Gedung DPRD Kaltim, Protes Nepotisme Memanas!
Rekomendasi
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved