Pengacara Tekankan Kejujuran Arif Rachman dalam Dupliknya

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:52 WIB
loading...
Pengacara Tekankan Kejujuran...
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J Arif Rachman Arifin saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pengacara Arif Rachman Arifin memaparkan kejujuran kliennya dalam duplik yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J itu selalu jujur dalam setiap keterangan yang diberikan.

Menurut pengacara Arif Rachman, Marcella Santoso, kejujuran tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran. Kejujuran adalah pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal, bukan di akhir. Sementara Arif telah bersikap jujur sejak awal penyidikan kematian Brigadir J.

"Sejak awal terdakwa Arif Rachman telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terangnya peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, yang dilakukan dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri," kata Marcella membacakan dupliknya.



Arif menyampaikan temuan itu lantaran Hendra adalah bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terkait kematian Brigadir J. Namun, Hendra malah menempatkan Arif Rachman dalam posisi sulit karena memerintahkannya melaporkan temuan tersebut pada Ferdy Sambo secara tatap muka. Setelahnya Ferdy Sambo mengancam Arif Rachman agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor ke mana pun.

Marcella menyatakan, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo secara sukarela memberitahukan dengan jujur masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di dalam hard disk milik Baiquni. Kemudian menyerahkan laptop milik Baiquni yang sudah dipatahkan ke penyidik Wabprof Divpropam Polri pada 8 Agustus 2022. Adapun rekaman tersebut menunjukkan keberadaan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polri Duren Tiga No 46.

"Terdakwa Arif Rachman dan Baiquni Wibowo memiliki peran penting dan memberikan dampak yang signifikan untuk membuka dengan terang peristiwa yang sebenarnya terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga No 46," katanya.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut selama 1 tahun penjara. JPU meyakini Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
Peristiwa Berdarah,...
Peristiwa Berdarah, Pemuda Tewas Dibacok di Halaman RSUD Ketapang
Kasus Mayat Wanita Dicor,...
Kasus Mayat Wanita Dicor, Polisi: Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi
Driver Ojol Tewas Bersimbah...
Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Penumpang
Rekomendasi
Snapdragon 7 Gen 4 Resmi...
Snapdragon 7 Gen 4 Resmi Hadir Dilengkapi Teknologi AI
7 Perlakuan Keluarga...
7 Perlakuan Keluarga Beckham Membuat Nicola Peltz Istri Brooklyn Sakit Hati
4 Alasan Jatuhnya Rafale...
4 Alasan Jatuhnya Rafale Hancurkan Citra Militer India
Berita Terkini
PPATK Temukan 28.000...
PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online
Ganjar Tegaskan Jadwal...
Ganjar Tegaskan Jadwal Kongres PDIP Tidak Dibahas saat Pembekalan Kepala Daerah
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Soal Permen Nomor 8...
Soal Permen Nomor 8 Tahun 2025, Begini Penjelasan Komdigi
Tutup Pembekalan Kepala...
Tutup Pembekalan Kepala Daerah PDIP, Megawati Wanti-wanti Soal Integritas
Abdul Rahman Farisi...
Abdul Rahman Farisi Apresiasi Langkah Bahlil Evaluasi Izin Blok Migas yang Mangkrak
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved