Pengacara Tekankan Kejujuran Arif Rachman dalam Dupliknya

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:52 WIB
loading...
Pengacara Tekankan Kejujuran...
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J Arif Rachman Arifin saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pengacara Arif Rachman Arifin memaparkan kejujuran kliennya dalam duplik yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023). Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J itu selalu jujur dalam setiap keterangan yang diberikan.

Menurut pengacara Arif Rachman, Marcella Santoso, kejujuran tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran. Kejujuran adalah pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal, bukan di akhir. Sementara Arif telah bersikap jujur sejak awal penyidikan kematian Brigadir J.

"Sejak awal terdakwa Arif Rachman telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terangnya peristiwa di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, yang dilakukan dengan cara melaporkan temuan salinan rekaman CCTV tersebut kepada Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri," kata Marcella membacakan dupliknya.



Arif menyampaikan temuan itu lantaran Hendra adalah bagian Tim Khusus yang dibentuk Kapolri untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terkait kematian Brigadir J. Namun, Hendra malah menempatkan Arif Rachman dalam posisi sulit karena memerintahkannya melaporkan temuan tersebut pada Ferdy Sambo secara tatap muka. Setelahnya Ferdy Sambo mengancam Arif Rachman agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor ke mana pun.

Marcella menyatakan, Arif Rachman dan Baiquni Wibowo secara sukarela memberitahukan dengan jujur masih terdapat salinan rekaman DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di dalam hard disk milik Baiquni. Kemudian menyerahkan laptop milik Baiquni yang sudah dipatahkan ke penyidik Wabprof Divpropam Polri pada 8 Agustus 2022. Adapun rekaman tersebut menunjukkan keberadaan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Kompleks Polri Duren Tiga No 46.

"Terdakwa Arif Rachman dan Baiquni Wibowo memiliki peran penting dan memberikan dampak yang signifikan untuk membuka dengan terang peristiwa yang sebenarnya terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga No 46," katanya.

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut selama 1 tahun penjara. JPU meyakini Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja.

Baca juga: Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kamenak Gire Tersangka...
Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Rekomendasi
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Ambulans Terjebak Macet...
Ambulans Terjebak Macet Parah di Tanjung Priok, Pasien Diturunkan Menuju RS Koja
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita Terkini
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
3 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
3 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
4 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
4 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
5 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
5 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved