Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, KPK-Kejagung Perkuat Supervisi Perkara

Kamis, 09 Februari 2023 - 11:21 WIB
loading...
Indeks Persepsi Korupsi...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK dan Kejagung sepakat memperkuat koordinasi supervisi penanganan perkara korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sepakat memperkuat koordinasi supervisi penanganan perkara korupsi. Penguatan koordinasi supervisi tersebut dituangkan lewat penandatanganan kerja sama KPK-Kejagung pada Rabu, 8 Februari 2023.

Penandatanganan kerja sama antara KPK dengan Kejagung tersebut dilakukan sehari setelah Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka membahas turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022.

"Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Bahas Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi Singgung Harun Masiku

Ali menyatakan KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin baik dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada penanganan perkara korupsi saja, namun juga dalam konteks pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

"Kemudian, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini KPK dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk meningkatkan tugas koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga," ungkapnya.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi: Jadi Masukan bagi Pemerintah Memperbaiki Diri

Melalui penandatanganan kerja sama ini, KPK dan Kejagung berkomitmen untuk menyederhanakan proses dan mekanisme alur koordinasi agar lebih sistematis. Sehingga, penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien. "Di mana pada akhirnya, proses penanganan perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," imbuhnya.

Koordinasi supervisi antar lembaga tersebut selaras dengan amanah Undang-undang KPK Pasal 6 huruf d. Dalam Pasal tersebut, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan pidana korupsi. Supervisi perkara antara KPK-Kejagung sudah banyak dilakukan sebelumnya.

"Pada 2022, KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK 2022. Dari jumlah tersebut 18 telah mempunyai kepastian hukum, 9 dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Ali menambahkan, pemberantasan korupsi harus melibatkan segenap elemen masyarakat dan tidak hanya antar aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat umum lainnya. KPK meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk sama-sama memberantas korupsi. "KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Berita Terkini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Beda dengan Roy Suryo,...
Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved