KPK Dalami Pengakuan Anggota Polri yang Memberi Uang Rp150 Juta ke Rektor Unila
Kamis, 09 Februari 2023 - 08:23 WIB
loading...
Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kabid TIK Polda Lampung, Kombes Pol Joko Sumarno mengakui telah memberi uang sebesar Rp150 juta ke Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani. Uang tersebut berkaitan dengan kelulusan putri Kombes Joko di Fakultas Kedokteran Unila.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan tim jaksa sudah mencatat pengakuan Kombes Pol Joko saat bersaksi di sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tersebut. KPK bakal menindaklanjuti pengakuan Kombes Joko.
"Kalau fakta-fakta sidang ini tentu sudah dicatat dengan baik bahwa ada fakta-fakta itu, ada keterangan itu, bahkan diakui oleh saksi sendiri. Saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai dahulu baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK," kata Ali, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani yang Tertangkap Tangan KPK Terkait Kasus Suap
Ali menjelaskan pengakuan Kombes Joko tersebut baru sekadar fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karenanya, fakta sidang tersebut perlu ditindaklanjuti. Salah satunya, dengan mengonfirmasi pengakuan Kombes Joko dengan keterangan saksi lainnya.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan tim jaksa sudah mencatat pengakuan Kombes Pol Joko saat bersaksi di sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tersebut. KPK bakal menindaklanjuti pengakuan Kombes Joko.
"Kalau fakta-fakta sidang ini tentu sudah dicatat dengan baik bahwa ada fakta-fakta itu, ada keterangan itu, bahkan diakui oleh saksi sendiri. Saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai dahulu baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK," kata Ali, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Profil Rektor Unila Prof Karomani yang Tertangkap Tangan KPK Terkait Kasus Suap
Ali menjelaskan pengakuan Kombes Joko tersebut baru sekadar fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karenanya, fakta sidang tersebut perlu ditindaklanjuti. Salah satunya, dengan mengonfirmasi pengakuan Kombes Joko dengan keterangan saksi lainnya.
Lihat Juga :