Melihat Proyek Tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang Buat Johnny G Plate Diperiksa Kejagung
Rabu, 08 Februari 2023 - 12:16 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada keterlambatan pembayaran terhadap subkontraktor pada proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Keterlambatan pembayaran tersebut berujung pada penyegelan tower.
Keterlambatan pembayaran ini terdeteksi di dua lokasi yakni di Sumbawa dan Natuna. Persentase pekerjaanya ada yang sudah 100% dan lainnya 60% selesai.
"Nah apa konsekuensi dari keterlambatan ini? Jadi sub kontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi itu pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam konferensi pers daring yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Minggu, 27 November 2022.
Padahal, proses pembangunan BTS tersebut meliputi banyak tahapan mulai dari pembangunan, instalasi, pemasangan micro chip dan lainnya. Subkontraktor yang belum mendapatkan pembayarannya pada akhirnya tidak mau melaksanakan pekerjaannya. Tak hanya itu, ICW juga mengendus adanya pelanggaran dari proyek tersebut.
Salah satunya, penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada subkontraktor. "Nah ini tentu kalau kita cek dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, ini tentu melanggar secara administratif," tutur Agus.
Agus menduga kualitas perangkat yang disediakan oleh salah satu penyedia tidak cukup bagus. Itu bisa terlihat dari rating dan peringkat yang terlihat pada label. Tak hanya itu, perusahaan penyedia FiberHome dinilai tidak memiliki kualifikasi untuk membangun tower BTS 4G itu.
Agus pun mempersilakan warga untuk melihat laman resmi FiberHome yang tidak memberikan informasi terkait kualifikasi pembangunan BTS. "Ada indikasi pelanggaran persekongkolan tender, jadi sebenarnya kalau berbicara itu tentu ranahnya administrasi. Tapi ketika sudah ada indikasi bahwa ada kerugian negara, berarti jelas sudah masuk dalam ranah pidana dan tentu pidana korupsi," tutur Agus.
Keterlambatan pembayaran ini terdeteksi di dua lokasi yakni di Sumbawa dan Natuna. Persentase pekerjaanya ada yang sudah 100% dan lainnya 60% selesai.
"Nah apa konsekuensi dari keterlambatan ini? Jadi sub kontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi itu pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam konferensi pers daring yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Minggu, 27 November 2022.
Padahal, proses pembangunan BTS tersebut meliputi banyak tahapan mulai dari pembangunan, instalasi, pemasangan micro chip dan lainnya. Subkontraktor yang belum mendapatkan pembayarannya pada akhirnya tidak mau melaksanakan pekerjaannya. Tak hanya itu, ICW juga mengendus adanya pelanggaran dari proyek tersebut.
Salah satunya, penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada subkontraktor. "Nah ini tentu kalau kita cek dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, ini tentu melanggar secara administratif," tutur Agus.
Agus menduga kualitas perangkat yang disediakan oleh salah satu penyedia tidak cukup bagus. Itu bisa terlihat dari rating dan peringkat yang terlihat pada label. Tak hanya itu, perusahaan penyedia FiberHome dinilai tidak memiliki kualifikasi untuk membangun tower BTS 4G itu.
Agus pun mempersilakan warga untuk melihat laman resmi FiberHome yang tidak memberikan informasi terkait kualifikasi pembangunan BTS. "Ada indikasi pelanggaran persekongkolan tender, jadi sebenarnya kalau berbicara itu tentu ranahnya administrasi. Tapi ketika sudah ada indikasi bahwa ada kerugian negara, berarti jelas sudah masuk dalam ranah pidana dan tentu pidana korupsi," tutur Agus.
(cip)
Lihat Juga :