Kasus Korupsi BAKTI Kemkominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemkominfo terus berjlaan. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hari ini kembali memeriksa tiga saksi.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Tiga orang yang diperiksa ialah DTJ dan DTP selaku Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur, serta GTH selaku PMO atau Konsultan Pengawas.
Sumedana menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru berinisial IH. Dia adalah komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dengan demiian, sudah lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain IH, empat tersangka lain yaitu AAL, GMS, YS, dan MA.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (7/2/2023).
Tiga orang yang diperiksa ialah DTJ dan DTP selaku Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur, serta GTH selaku PMO atau Konsultan Pengawas.
Sumedana menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru berinisial IH. Dia adalah komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dengan demiian, sudah lima orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain IH, empat tersangka lain yaitu AAL, GMS, YS, dan MA.
(muh)