Jaksa Agung Lantik 21 Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sumpah 27 pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung menyebut para pejabat yang dilantik ialah insan terbaik Korps Adhyaksa.
Menurut Jaksa Agung, para pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip orang yang tepat di tempat yang tepat.
“Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa di lingkungan kerjanya untuk dapat mengembangkan diri melalui pola karier dan penugasan yang baru dan beragam,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya, Selasa (7/2/2023).
Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan oleh para pejabat yang dilantik yakni bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya.
"Dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengelolaan keuangan daerah namun dengan tidak menegasikan kewenangan masing-masing," tambahnya.
Para pejabat juga diminta untuk segera berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
"Pejabat baru juga diminta mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot," jelasnya.
Sementara untuk para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun nonteknis untuk segera melakukan pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan.
Menurut Jaksa Agung, para pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip orang yang tepat di tempat yang tepat.
“Di samping itu, juga memberikan kesempatan kepada setiap insan Adhyaksa di lingkungan kerjanya untuk dapat mengembangkan diri melalui pola karier dan penugasan yang baru dan beragam,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya, Selasa (7/2/2023).
Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan oleh para pejabat yang dilantik yakni bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah di masing-masing wilayah hukumnya.
"Dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengelolaan keuangan daerah namun dengan tidak menegasikan kewenangan masing-masing," tambahnya.
Para pejabat juga diminta untuk segera berakselerasi dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan yang baru dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
"Pejabat baru juga diminta mencermati, memahami dan melaksanakan pola penanganan perkara yang taat prosedur agar penanganan perkara dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, tuntas dan berbobot," jelasnya.
Sementara untuk para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun nonteknis untuk segera melakukan pemetaan terhadap persoalan yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan.