KPK: Kesehatan Lukas Enembe Baik, Sempat Temui Keluarga yang Besuk ke Rutan

Selasa, 07 Februari 2023 - 12:10 WIB
loading...
KPK: Kesehatan Lukas Enembe Baik, Sempat Temui Keluarga yang Besuk ke Rutan
KPK memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) dalam kondisi sehat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) dalam kondisi sehat. Bahkan, Lukas bisa bertemu dan berbincang dengan keluarganya di area publik Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Artinya, LE sehat dan mampu menemui keluarganya karena tempat bertemu pihak keluarga dan tersangka bukan di kamarnya, tetapi di ruang publik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).

Ali menginformasikan Lukas dijenguk keluarganya pada Senin, 6 Februari 2023, kemarin. KPK mengizinkan Lukas dan para tahanan lain untuk bertemu keluarga asalkan sesuai dengan aturan. Ali juga memastikan KPK menjamin setiap hak para tersangka. Termasuk, hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan.



Salah satu contohnya, kata Ali, hak kesehatan yang diberikan KPK kepada Lukas Enembe. "Saya kira tentang kesehatan tersangka LE kami perhatikan betul proses-proses bagaimana kesehariannya, dan keadaan tersangka LE sebagaimana tahanan lain, tidak kami istimewakan," ungkapnya.

Ali mengaku KPK juga sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait adanya laporan dari pihak Lukas Enembe. KPK tidak ambil pusing. Sebab, KPK sudah sesuai prosedur dalam proses penanganan perkara Lukas. "Kami menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah, kami patuhi aturan-aturan penyidikan yang kami lakukan. kami pastikan itu tidak melanggar aturan hukum dalam menangani tersangka LE," pungkasnya.



Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)