Rekomendasi Izin Praktik Dokter dan Kemandirian Profesi

Sabtu, 04 Februari 2023 - 18:26 WIB
loading...
A A A
Dalam pemberian surat rekomendasi, Pengurus Cabang IDI tidak ikut campur dalam urusan penempatan dokter, lokasi tempat praktik, dan asal-muasal dokter yang meminta. Hal ini untuk menghindari kemungkinanlike and dislike.

Karena itu, tidak berdasar jika Menkes mengatakan pemberian surat rekomendasi IDI menghambat penempatan dokter di daerah. Lagi pula, bukankah permohonan rekomendasi kepada IDI Cabang itu terjadi setelah dokter tersebut ditempatkan atau didistribuskan di daerah?

Terkait tudingan Menkes bahwa IDI menerima setoran danabuse of power,tentu hal tersebut perlu dibuktikan sendiri olehnya. IDI pasti sangat berlapang dada menerima bila semua kritik dan tudingan itu dapat dibuktikan dan disampaikan kepada IDI. Bukti ini juga dapat menjadi dasar bagi IDI untuk melakukan pembenahan secara internal.

Namun, jika tudingan itu hanya dimaksudkan untuk melemahkan fungsi dan wewenang IDI dalam menerbitkan surat rekomendasi izin praktik dokter dan sebagai jalan memudahkan masuknya dokter asing berpraktik ke Indonesia, tentu persolannya menjadi lain. IDI yang beranggotakan kaum profesional dan cendekia tentu boleh bersuara dan bersikap kritis kepada Menkes.

Selama ini memang dokter asing itu hanya diperkenakan berpraktik di Indonesia untuk keperluan alih ilmu pengetahuan dan teknologi. Itu pun harus ada permintaan dari institusi pendidikan kedokteran, organisasi profesi (PB IDI), dan Kementerain Kesehatan. Dengan ketentuan bahwa kompetensi yang dimiliki dokter asing tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat bangsa Indonesia, sementara dokter Indonesia sendiri belum ada yang memiliki penguasaan atas kompetensi tersebut.

Dokter asing untuk alih ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut juga wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) sementara dan surat izin praktik (SIP) sementara sesuai UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Syarat masuknya dokter asing berpraktik di Indonesia memang cukup ketat. Sebab, kita tidak ingin dokter asing masuk itu adalah dokter tidak kompeten. Kita juga tidak ingin dokter asing itu buangan karena buruk perilaku dan tidak laku di negara asalnya. Karena itu, syaratnya tidak semudah masuknya tenaga kerja/buruh kasar asing bekerja di Indonesia tanpa perlu seleksi dan rekomensai dari organisasi pekerja Indonesia.

Profesi Mandiri
Orang awam tidak akan mampu memahami secara jelas suasana batin dan hal yang baik serta hal yang buruk dari profesi dokter. Hal ini sejalan dengan pandangan Bernard Knigh, yang dikutip Dr. Kartono Mohamad dalam buku “Dari Halal-Haramnya Rokok hingga Hukum Kebiri”.

Bernard Knigh mengatakan:There was nothing to enable the public to distinguish properly training doctor from quacks.“Tidak ada kemampuan pada orang awam untuk dapat membedakan mana dokter yang sungguh-sungguh terdidik baik dan mana yang palsu.”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Andrie Yunus Belum Bisa...
Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Persidangan karena Risiko Infeksi
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Isu Semprot Parfum di...
Isu Semprot Parfum di Leher Sebabkan Kanker dan Tiroid Ternyata Mitos, Ini Kata Dokter
Rekomendasi
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved