PAN Tolak Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur, Ini Argumentasinya

Jum'at, 03 Februari 2023 - 22:46 WIB
loading...
PAN Tolak Usul Cak Imin...
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi. Foto/Tangkapan layar Instagram @vivayogamauladi
A A A
JAKARTA - Usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) agar pemilihan gubernur (pilgub) ditiadakan terus menuai polemik. Partai Amanat Nasional (PAN) tegas menolak usul tersebut.

Menurut Juru Bicara DPP PAN Viva Yoga Mauladi , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan kedudukan provinsi bersifat ganda, yaitu sebagai daerah otonom yang menjalankan kewenangan desentralisasi dan sebagai wakil pemerintah pusat yang menjalankan kewenangan dekonsentrasi.

Yoga menambahkan, fungsi ganda gubernur diperkuat di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki fungsi pembinaan, pengawasan dan koordinasi urusan di daerah serta tugas pembantuan.

Baca juga: Cak Imin Usul Pilgub Ditiadakan, Wakil Ketua DPR: Perlu Dikaji

Diketahui, dalam Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, "Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat."

"Saya tidak sependapat dengan gagasan Cak Imin yang ingin menghapus posisi gubernur dari sistem dan tata kelola pemerintahan nasional," ujar Yoga kepada SINDOnews, Jumat (3/2/2023).

Yoga lalu menyampaikan dasar pemikiran menolak usulan Cak Imin tersebut. Pertama, secara geografis dan geopolitik, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi penting dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik melalui desentralisasi, dekonsentrasi, maupun tugas pembantuan. "Dengan demikian rencana pembangunan nasional dapat dipercepat melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dari gubernur," katanya.

Kedua, lanjut Wakil Ketua Umum DPP PAN ini, gubernur berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa, karena gubernur akan menciptakan terjadinya integrasi wilayah kerjanya sehingga dapat dimaksimalkan untuk membangun integrasi nasional. Menurutnya, karena gubernur bertanggung jawab kepada presiden, maka fungsi gubernur sebagai integrator nasional menjadi signifikan.

"Kalau para menteri ibaratnya sebagai tangan kanan presiden, maka gubernur sebagai tangan kirinya presiden karena memiliki fungsi penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat."

Ketiga, perlu ada kajian akademis serius bagaimana yang benar menurut konstitusi dan yang baik menurut kepentingan bangsa, apakah sebaiknya gubernur dipilih melalui pilkada, ditunjuk langsung oleh presiden karena gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, atau dipilih melalui mekanisme pemilihan di lembaga legislatif provinsi.

"Tiga model pemilihan ini mesti didasarkan pada pemikiran model mana yang paling ideal membawa kebaikan bagi kemajuan dalam pembangunan daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat," pungkas mantan anggota DPR RI ini.

Sebelumnya, Cak Imin menilai sistem pemilihan kepala daerah perlu dievaluasi. Menurut Cak Imin, pemilihan tingkat provinsi atau pemilihan gubernur (pilgub) lebih efektif ditiadakan.

Baca juga: Cak Imin Usul Pilgub Ditiadakan, PKB Segera Ajukan Revisi UU Pilkada ke DPR

"Makanya PKB mengusulkan agar pilkada itu hanya pemilihan langsung untuk pilpres dan pilwalkot. Pemilihan gubernur tidak ada lagi karena melelahkan. Kalau perlu gubernur nanti tidak ada, karena tidak terlalu fungsional di dalam pemerintahan," kata Cak Imin dalam acara yang digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Senin (30/1/2023).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
Ingatkan Bahaya Vape,...
Ingatkan Bahaya Vape, Cak Imin Wanti-Wanti Pesantren Tak Boleh Kecolongan
PAN Dorong JK ke Istana...
PAN Dorong JK ke Istana dan Sampaikan Langsung Kritik di Depan Prabowo
Cak Imin Realistis soal...
Cak Imin Realistis soal Pilpres 2029: Pak Prabowo Maju dan Masih Sangat Kuat
Zulhas Tegaskan PAN...
Zulhas Tegaskan PAN Berkoalisi Sepanjang Masa dengan Gerindra
Menko Muhaimin Sebut...
Menko Muhaimin Sebut Universitas Sunan Gresik Bisa Jadi Role Model Pengelolaan Perguruan Tinggi
Cak Imin Minta Kantor...
Cak Imin Minta Kantor Baru PKB DKI Harus Jadi Pusat Perjuangan untuk Jakarta
Rekomendasi
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved