Kemenag: Visa Transit Arab Saudi Tak Bisa untuk Haji

Jum'at, 03 Februari 2023 - 18:28 WIB
loading...
Kemenag: Visa Transit Arab Saudi Tak Bisa untuk Haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief memberikan keterangan kepada media di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (3/2/2023). FOTO/DOK.KEMENAG
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menegaskan, visa transit yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi tidak bisa untuk ber haji . Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Untuk diketahui, Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030. Dengan visa ini, seseorang yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, diizinkan tinggal empat hari terlebih dahulu dan bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah.

Baca juga: Rombongan Komisi VIII DPR Bertolak ke Arab Saudi Tinjau Komponen Biaya Haji 2023

"Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien," kata Hilman di Jeddah, Jumat (3/2/2023).

Lantas, bagaimana dengan haji? Apakah saat ini memungkinkan jamaah mengakses layanan secara mandiri, lalu berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?

Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," katanya.

Baca juga: MUI: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun Ini

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jamaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. "Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)