Direktur Penuntutan KPK Minta Kembali ke Kejagung, Ada Apa?

Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:39 WIB
loading...
Direktur Penuntutan KPK Minta Kembali ke Kejagung, Ada Apa?
Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto (kiri) disebut kembali ke KPK atas permintaan sendiri di tengah kontroversi penyidikan kasus Formula E. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Fitroh Rohcahyanto, Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini kembali ke korps asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK memastikan kembalinya Fitroh Rohcahyanto ke Kejagung atas keinginan sendiri, bukan lantaran ada masalah.

"Saya ingin sampaikan bahwa direktur penuntutan KPK betul kembali ke Kejaksaan Agung, tapi perlu kami sampaikan atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).



Menurut Ali, Fitroh kembali ke Kejagung untuk pengembangan karir di Korps Adhyaksa. Pernyataan itu ditekankan Ali sekaligus menepis isu yang menyatakan bahwa kembalinya Fitroh ke Kejagung berkaitan dengan penyelidikan ajang balap Formula E.

Fitroh kembali ke Kejagung bersama seorang jaksa senior lain. Sayangnya, Ali tak membeberkan secara terang jaksa senior lainnya tersebut. Dia hanya mengatakan Fitroh dan jaksa senior itu kembali ke Kejagung melalui serangkaian proses.

"Dan di KPK sendiri kemarin sudah dilakukan pelepasan oleh seluruh pimpinan, seluruh struktural di KPK artinya ada kemudian di sana proses-proses yang dilakukan," beber Ali.

Fitroh dilepas KPK pada Kamis (2/2/2023) kemarin. Keduanya diantar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa setelah mengabdi selama lebih dari 11 tahun di lembaga antirasuah itu.



"KPK tentu berterima kasih kepada Kejaksaan Agung yang sebelumnya pernah mengirim jaksa-jaksa terbaiknya bertugas di KPK," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Ali juga memastikan bahwa tidak ada unsur mengundurkan diri ataupun penarikan jaksa di KPK ke Kejagung karena berkaitan dengan perkara. Kepulangan Fitroh ke Kejagung melalui tahapan serta proses yang cukup panjang.

"Jadi jaksa, polisi, mereka tidak selamanya di sini, ada waktu-waktu tertentu harus kembali mengembangkan karir di instansi asal, dan diganti oleh pegawai-pegawai yang lain seperti kemarin ada 15 dari kepolisian masuk ke KPK," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)