Arif Rachman Mohon Dibebaskan dari Tuntutan Satu Tahun Penjara

Jum'at, 03 Februari 2023 - 13:55 WIB
loading...
Arif Rachman Mohon Dibebaskan...
Terdakwa Arif Rachman Arifin saat membacakan pleidoi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Sebab, tindakan merusak CCTV oleh mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu merupakan perintah jabatan.

"Memohon kepada majelis hakim melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata kuasa hukum Arif Rachman, Marcella Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Marcella juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Arif telah diuji secara administrasi. Ia juga meminta agar majelis hakim untuk memulihkan nama baik kliennya.

Baca juga: Arif Rachman Menangis Sadari Kesalahannya Gagal Atasi Ketakutan

"Segenap tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin telah diuji secara administratif. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin. Memulihkan hak-hak terdakwa Arif Rachman Arifin," terangnya.

Apalagi, menurut Marcella, selama proses persidangan yang bersangkutan selalu berucap jujur dan sopan serta kooperatif kepada majelis hakim.

"Selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya.

Baca juga: Tangis Pecah Bacakan Pleidoi, Arif Rachman: Saya Tak Habis Pikir Kenapa Menuai Fitnah
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)