Arif Rachman Mohon Dibebaskan dari Tuntutan Satu Tahun Penjara

Jum'at, 03 Februari 2023 - 13:55 WIB
loading...
Arif Rachman Mohon Dibebaskan...
Terdakwa Arif Rachman Arifin saat membacakan pleidoi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. Sebab, tindakan merusak CCTV oleh mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu merupakan perintah jabatan.

"Memohon kepada majelis hakim melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin merupakan perintah jabatan tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," kata kuasa hukum Arif Rachman, Marcella Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Marcella juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Arif telah diuji secara administrasi. Ia juga meminta agar majelis hakim untuk memulihkan nama baik kliennya.

Baca juga: Arif Rachman Menangis Sadari Kesalahannya Gagal Atasi Ketakutan

"Segenap tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin telah diuji secara administratif. Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman Arifin. Memulihkan hak-hak terdakwa Arif Rachman Arifin," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Berkas Kasus Pembunuhan...
Berkas Kasus Pembunuhan Wartawati oleh Oknum TNI AL Dilimpahkan ke Odmil
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Wartawati di Banjarbaru...
Wartawati di Banjarbaru Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kelasi J Adalah Pacar Korban
Wartawati Diduga Dibunuh...
Wartawati Diduga Dibunuh Oknum TNI AL, Kapuspen: Kalau Terbukti Hukum Seberat-beratnya
Kerusuhan Pecah di Lampung...
Kerusuhan Pecah di Lampung Tengah, 3 Bangunan dan 15 Kendaraan Dirusak Massa
Peristiwa Berdarah,...
Peristiwa Berdarah, Pemuda Tewas Dibacok di Halaman RSUD Ketapang
Kasus Mayat Wanita Dicor,...
Kasus Mayat Wanita Dicor, Polisi: Pelaku Kesal Korban Minta Dinikahi
Rekomendasi
Profil Irjen Rudi Darmoko,...
Profil Irjen Rudi Darmoko, Peraih Adhi Makayasa 1993 yang Kini Pimpin Polda NTT
Makan Bergizi Gratis...
Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun, Baru Jangkau 3,9 Juta Orang
Manny Pacquiao Comebak...
Manny Pacquiao Comebak di Usia 46: Sejarah Gelar Atau Uang Besar?
Berita Terkini
Prabowo Gagas Sekolah...
Prabowo Gagas Sekolah Rakyat dan Unggulan Garuda, Pratikno: Pemerataan Sekaligus Peningkatan Kualitas
Korpri Usul Perpanjangan...
Korpri Usul Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak ke Proses Regenerasi!
Polisi Tangkap Anak...
Polisi Tangkap Anak Member Aktif Grup FB Cinta Sedarah dan Penjual Konten Pornografi
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved