Pemerintah Sebut Status Warisan Dunia dalam Bahaya untuk TRHS Segera Diakhiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Status bahaya Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS) segera diakhiri. Hal ini terungkap setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan tim serta Duta Besar (Dubes)/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof Ismunandar,bertemu.
Sebelumnya sudah 5 hari Dubes bersama Plt Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono melakukan kunjungan kerja ke beberapa Taman Nasional yang menyandang predikat sebagai situs warisan alam dunia Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS), yaitu TN Bukit Barisan Selatan (25/1/2023) dan TN Gunung Leuser (27/1/2023).
TRHS merupakan salah satu warisan alam dunia Indonesia yang terdiri dari TN Bukit Barisan Selatan, TN Kerinci Seblat dan TN Gunung Leuser dengan luas ± 2.595.125 ha dan ditetapkan WHC-UNESCO dalam Sidang Warisan Dunia ke-29 tahun 2004 di Durban.
"Ketiga Taman Nasional ditetapkan sebagai TRHS karena memenuhi kriteria nilai penting atau outstanding universal value warisan alam dunia," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023)
Setelah kunjungan kerja dari TN Bukit Barisan Selatan dan TN Gunung Leuser, selanjutnya Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO dan tim kerja lapangan bersama Menteri LHK dan Sekretaris Jenderal KLHK selaku Plt Dirjen KSDAE berkunjung ke TN Komodo sebagai situs Warisan Dunia.
Menteri LHK Siti Nurbaya berpesan, untuk dapat dilihat secara nyata di lapangan bagaimana kerja-kerja Pemerintah dan masyarakat Indonesia menangani kawasan konservasi dan world heritage nya secara baik dan proprosional, tetap menjaga prinsip-prinsip konservasi dan posisi sebagai warisan dunia (world heritage).
"Ini penting karena bukti lapangan menjadi sangat penting, sehingga bukan hanya asal menilai dan salah, tidak sesuai dengan kenyataan," kata Menteri Siti, Kamis (2/2/2023).
Plt Dirjen KSDAE Bambang Hendroyono, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut membahas perkembangan pengelolaan warisan alam dunia Indonesia serta membangun strategi dan solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan situs warisan alam dunia, khususnya upaya mengeluarkan TRHS dalam daftar warisan dunia dalam bahaya (the List of World Heritage in Danger).
"Di samping itu juga dibahas isu-isu terkait pengelolaan warisan dunia alam Indonesia lainnya, yaitu isu pembangunan sarana pendukung wisata alam di situs warisan alam dunia TN Komodo serta isu keberadaan jalan di situs warisan alam dunia TN Lorentz," ucap Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, secara umum Menteri LHK dengan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO berharap, semua pihak baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, Sektor Swasta dan masyarakat memahami dan bersama-sama menjaga kelestarian warisan alam dunia Indonesia.
"Sebagai bentuk komitmen bangsa Indonesia terhadap dunia internasional dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tuturnya.
Bambang menjelaskan, poin-poin penting yang menjadi arahan untuk percepatan pengeluaran TRHS dari daftar warisan dunia dalam bahaya adalah penguatan koordinasi pengelolaan TRHS dengan skala prioritas pada tujuh indikator implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure.
"Penguatan rekaman serta publikasi data dan informasi yang merepresentasikan upaya optimal Pemerintah dalam pengelolaan TRHS," ujarnya.
Kemudian Identifikasi dan perekaman riwayat dinamika kawasan sebagai pertimbangan dasar dalam pengeloaan TRHS, serta pelaksanaan boundary modification dengan melibatkan stakeholders dan para pakar/ahli untuk memastikan eksistensi OUV dan integritas kawasan TRHS.
"Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah peningkatan dan pengembangan kegiatan pengelolaan TRHS dengan target pengendalian dan penanganan ancaman yang dirancang dalam Emergency Action Plan (EAP), Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), serta Corrective Measure," tutupnya.
Sebelumnya sudah 5 hari Dubes bersama Plt Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono melakukan kunjungan kerja ke beberapa Taman Nasional yang menyandang predikat sebagai situs warisan alam dunia Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS), yaitu TN Bukit Barisan Selatan (25/1/2023) dan TN Gunung Leuser (27/1/2023).
TRHS merupakan salah satu warisan alam dunia Indonesia yang terdiri dari TN Bukit Barisan Selatan, TN Kerinci Seblat dan TN Gunung Leuser dengan luas ± 2.595.125 ha dan ditetapkan WHC-UNESCO dalam Sidang Warisan Dunia ke-29 tahun 2004 di Durban.
"Ketiga Taman Nasional ditetapkan sebagai TRHS karena memenuhi kriteria nilai penting atau outstanding universal value warisan alam dunia," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023)
Setelah kunjungan kerja dari TN Bukit Barisan Selatan dan TN Gunung Leuser, selanjutnya Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO dan tim kerja lapangan bersama Menteri LHK dan Sekretaris Jenderal KLHK selaku Plt Dirjen KSDAE berkunjung ke TN Komodo sebagai situs Warisan Dunia.
Menteri LHK Siti Nurbaya berpesan, untuk dapat dilihat secara nyata di lapangan bagaimana kerja-kerja Pemerintah dan masyarakat Indonesia menangani kawasan konservasi dan world heritage nya secara baik dan proprosional, tetap menjaga prinsip-prinsip konservasi dan posisi sebagai warisan dunia (world heritage).
"Ini penting karena bukti lapangan menjadi sangat penting, sehingga bukan hanya asal menilai dan salah, tidak sesuai dengan kenyataan," kata Menteri Siti, Kamis (2/2/2023).
Plt Dirjen KSDAE Bambang Hendroyono, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut membahas perkembangan pengelolaan warisan alam dunia Indonesia serta membangun strategi dan solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan situs warisan alam dunia, khususnya upaya mengeluarkan TRHS dalam daftar warisan dunia dalam bahaya (the List of World Heritage in Danger).
"Di samping itu juga dibahas isu-isu terkait pengelolaan warisan dunia alam Indonesia lainnya, yaitu isu pembangunan sarana pendukung wisata alam di situs warisan alam dunia TN Komodo serta isu keberadaan jalan di situs warisan alam dunia TN Lorentz," ucap Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, secara umum Menteri LHK dengan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO berharap, semua pihak baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, Sektor Swasta dan masyarakat memahami dan bersama-sama menjaga kelestarian warisan alam dunia Indonesia.
"Sebagai bentuk komitmen bangsa Indonesia terhadap dunia internasional dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," tuturnya.
Bambang menjelaskan, poin-poin penting yang menjadi arahan untuk percepatan pengeluaran TRHS dari daftar warisan dunia dalam bahaya adalah penguatan koordinasi pengelolaan TRHS dengan skala prioritas pada tujuh indikator implementasi EAP, DSOCR dan Corrective Measure.
"Penguatan rekaman serta publikasi data dan informasi yang merepresentasikan upaya optimal Pemerintah dalam pengelolaan TRHS," ujarnya.
Kemudian Identifikasi dan perekaman riwayat dinamika kawasan sebagai pertimbangan dasar dalam pengeloaan TRHS, serta pelaksanaan boundary modification dengan melibatkan stakeholders dan para pakar/ahli untuk memastikan eksistensi OUV dan integritas kawasan TRHS.
"Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mengeluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya adalah peningkatan dan pengembangan kegiatan pengelolaan TRHS dengan target pengendalian dan penanganan ancaman yang dirancang dalam Emergency Action Plan (EAP), Desired State of Conservation for the Removal (DSOCR), serta Corrective Measure," tutupnya.
(maf)